Berita Nasional
Keluarga Korban Tak Puas Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup: Maunya Hukuman Mati
Etes mengungkapkan, dirinya dan istri menginginkan hukuman mati bagi terdakwa tetapi hukuman penjara seumur hidup tetap bisa diterima pihaknya.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat Kolinel Inf Priyanto berdiri di hadapan Majelis Hakim Militer Tinggi II Jakarta untuk mendengarkan vonis yang dijatuhkan kepadanya di persidangan pada Selasa (7/6/2022).
Hal tersebut dilakukan Priyanto dengan bantuan Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko setelah mobil yang mereka naiki menabrak kedua korban di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan pemeriksaan, Handi sempat dibawa dalam mobil lalu dibuang dalam keadaan hidup ke Sungai Serayu hingga akhirnya tewas tenggelam.
Adapun, Salsabila dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan sudah meninggal oleh Priyanto dan dua anak buahnya yang menajalni hukum peradilan dengan berkas perkara terpisah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup , Keluarga Korban Tidak Puas: Maunya Hukuman Mati
Baca juga: Paman Rudapaksa Keponakan Berusia 13 Tahun di Aceh, Beraksi 2 Kali hingga Diringkus Polisi