Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kolonel Priyanto Terdakwa Pembuang Sejoli Kecelakaan di Nagreg Divonis Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kolonel Inf TNI Priyanto, terdakwa kas

Editor: m nur huda
Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat Kolinel Inf Priyanto berdiri di hadapan Majelis Hakim Militer Tinggi II Jakarta untuk mendengarkan vonis yang dijatuhkan kepadanya di persidangan pada Selasa (7/6/2022). 

Faridah juga menyebut tindakan Kolonel Priyanto hanya mengikuti nafsu. Kasi Intel Kasrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Merdeka itu dinilai tidak mempedulikan nasib korban dan keluarganya. Tindakan Kolonel Priyanto juga dinilai wujud egoisme berlebihan dan tidak mencerminkan sikap kesatria.

"Mengikuti keinginan hawa nafsu semata, sikap egoisme berlebihan, tanpa memperdulikan nasib korban dan keluarganya," kata Faridah.

Faridah mengungkapkan akibat perbuatan Priyanto, keluarga korban mengalami trauma dan penderitaan yang berkepanjangan. Mereka kehilangan anak yang masih sangat muda dan menjadi kebanggaan dan harapan keluarga di masa mendatang.

Selain itu, Faridah juga menyebut tindakan Kolonel Priyanto merusak citra TNI di masyarakat dan membuat masyarakat resah.

"Perbuatan tersebut meresahkan masyarakat dengan menimbulkan trauma keluarga dan masyarakat," ujar Faridah.

Faridah menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang bisa membuatnya lepas dari tuntutan pidana dan hukum.

Sementara, Kolonel Priyanto merupakan subjek hukum yang bisa bertanggungjawab di dalam sistem hukum Indonesia.

"Oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah maka terdakwa harus dipidana," tutur Faridah.

Faridah juga mengungkapkan sejumlah alasan memberatkan vonis terhadap Priyanto. Ia menyebutkan Priyanto merupakan prajurit TNI berpangkat kolonel yang semestinya melindungi negara dan rakyat, tapi malah membunuh rakyat tak berdosa.

"Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai prajurit berpangkat kolonel. Melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan membunuh rakyat yang tidak berdosa," tambahnya.

Faridah mengatakan perbuatan Kolonel Priyanto telah merusak citra TNI Angkatan Darat (AD), bertentangan dengan kepentingan militer, dan nilai-nilai masyarakat.

Selain itu, perbuatannya juga dinilai bertentangan dengan norma hukum, Pancasila, serta tidak mencerminkan nilai kemanusiaan yang beradab dan agama.

"Perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD," kata dia.

Alasan memberatkan lainnya adalah Kolonel Priyanto melakukan tindakan pembunuhan itu dengan terencana dan dalam keadaan sadar. Ia juga dinilai mengganggu kedamaian masyarakat. "Bahwa perbuatan terdakwa merusak ketertiban dan kedamaian masyarakat," ucap Faridah.

Sementara alasan meringankan dalam vonis ini yakni Kolonel Priyanto telah berdinas selama sekitar 28 tahun, belum pernah dipidana dan dijatuhi hukuman disiplin, serta menyesali perbuatan. "Terdakwa menyesal atas perbuatannya," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved