Berita Nasional
Kolonel Priyanto Terdakwa Pembuang Sejoli Kecelakaan di Nagreg Divonis Seumur Hidup
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kolonel Inf TNI Priyanto, terdakwa kas
Tayang:
Editor:
m nur huda
Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat Kolinel Inf Priyanto berdiri di hadapan Majelis Hakim Militer Tinggi II Jakarta untuk mendengarkan vonis yang dijatuhkan kepadanya di persidangan pada Selasa (7/6/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-dugaan-pembunuhan-berencana-terkait-kecelakaan-sejoli-di-Nagreg.jpg)