Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pasangan Remaja Rela Keluar Kota Demi Nginep di Kos Bareng, Satpol PP Tetap Mengendusnya

Pasangan remaja SMA pergi ke luar kota untuk menginap bersama di sebuah rumah kos tetap tak luput dari pengamatan petugas.

Editor: rival al manaf
ISTIMEWA
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mengamankan 14 pemuda-pemudi, terdiri atas 8 laki-laki dan 6 perempuan, dalam giat razia kos-kosan di Desa Plangitan, Kecamatan Pati, Jumat (10/5/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, MADIUN - Pasangan remaja SMA pergi ke luar kota untuk menginap bersama di sebuah rumah kos tetap tak luput dari pengamatan petugas.

SS dan AF  pelajar SMA yang berasal dari Ponorogo digelandang Tim Satpol PP dan Damkar Kota Madiun saat razia Kos-kosan pada Rabu (8/6/2022).

Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP, dan Damkar Kota Madiun, Gamal Arfan Afandi menyatakan ia ditangkap di salah satu rumah kos di wilayahnya.

Baca juga: Jandia Eka Putra Resmi Dilepas PSIS Semarang, Ernando Ari Merapat ke Jatidiri?

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 4 Tema 9 Halaman 120 121 122 123 124 126 127 128 129. Sumber Energi Alternatif

Baca juga: Kalender Jawa Hari Ini, Bulan Juni 2022 Tanggal 9 Kamis Legi

“Katanya di sini mereka sementara ada kerjaan bisnis di Kota Madiun,” jelas Gamal.

Namun, Satpol PP tak percaya dengan alasan pasangan remaja itu.

Satpol PP akan memanggil orangtua kedua remaja tersebut.

Selain dua remaja itu, ada tiga pasangan bukan suami istri lain yang digelandang dari hasil razia kos-kosan di lokasi berbeda.

Gamal menyatakan, empat pasangan itu diamankan karena tidak bisa memperlihatkan bukti sebagai pasangan suami istri sah.

"Setelah kami lihat kartu tanda penduduknya (KTP) ternyata tidak satu alamat. Selain itu tidak dapat menunjukkan surat nikah,” kata Gamal saat dikonfirmasi, Kamis (9/6/2022).

Petugas juga mengamankan pasangan DT (21) dan AA (24) warga Ngawi, S (45) dan A (46) dan YD (19) warga Kabupaten Madiun, YL (22), warga Ngawi dan V (22) warga Ponorogo.

Ketiga pasangan itu diamankan di tiga rumah kos di wilayah Jalan Candisewu dan Jalan Kalasan.

Menurut Gamal keempat pasangan itu dituduh melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun No 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Baca juga: Tak Masuk Akal, Skor Akhir Pertandingan Ini 59-1, Ada 41 Gol Bunuh Diri, 2 Klub Dihukum Seumur Hidup

Baca juga: 308 Jemaah Haji asal Kendal Berangkat ke Donohudan Kamis Pagi

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 9 Juni 2022, Gemini Berikan Kesetiaan

Pelanggar lalu dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan dan didata.

Satpol PP dan Damkar Kota Madiun akan memanggil pemilik kos yang kedapatan memberikan fasilitas sewa kamar kepada empat pasangan tersebut.

Terhadap persoalan itu, Gamal meminta pemilik usaha kos di Kota Madiun selektif memilih calon penghuni kos.

Jika perlu pemilik kos melaporkan ke RT, RW hingga pemerintahan kelurahan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satpol PP Amankan 4 Pasangan Saat Razia Rumah Kos di Madiun, Terdapat 2 Pelajar"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved