Berita Semarang
Pasangan Remaja Rela Keluar Kota Demi Nginep di Kos Bareng, Satpol PP Tetap Mengendusnya
Pasangan remaja SMA pergi ke luar kota untuk menginap bersama di sebuah rumah kos tetap tak luput dari pengamatan petugas.
TRIBUNJATENG.COM, MADIUN - Pasangan remaja SMA pergi ke luar kota untuk menginap bersama di sebuah rumah kos tetap tak luput dari pengamatan petugas.
SS dan AF pelajar SMA yang berasal dari Ponorogo digelandang Tim Satpol PP dan Damkar Kota Madiun saat razia Kos-kosan pada Rabu (8/6/2022).
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP, dan Damkar Kota Madiun, Gamal Arfan Afandi menyatakan ia ditangkap di salah satu rumah kos di wilayahnya.
Baca juga: Jandia Eka Putra Resmi Dilepas PSIS Semarang, Ernando Ari Merapat ke Jatidiri?
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 4 Tema 9 Halaman 120 121 122 123 124 126 127 128 129. Sumber Energi Alternatif
Baca juga: Kalender Jawa Hari Ini, Bulan Juni 2022 Tanggal 9 Kamis Legi
“Katanya di sini mereka sementara ada kerjaan bisnis di Kota Madiun,” jelas Gamal.
Namun, Satpol PP tak percaya dengan alasan pasangan remaja itu.
Satpol PP akan memanggil orangtua kedua remaja tersebut.
Selain dua remaja itu, ada tiga pasangan bukan suami istri lain yang digelandang dari hasil razia kos-kosan di lokasi berbeda.
Gamal menyatakan, empat pasangan itu diamankan karena tidak bisa memperlihatkan bukti sebagai pasangan suami istri sah.
"Setelah kami lihat kartu tanda penduduknya (KTP) ternyata tidak satu alamat. Selain itu tidak dapat menunjukkan surat nikah,” kata Gamal saat dikonfirmasi, Kamis (9/6/2022).
Petugas juga mengamankan pasangan DT (21) dan AA (24) warga Ngawi, S (45) dan A (46) dan YD (19) warga Kabupaten Madiun, YL (22), warga Ngawi dan V (22) warga Ponorogo.
Ketiga pasangan itu diamankan di tiga rumah kos di wilayah Jalan Candisewu dan Jalan Kalasan.
Menurut Gamal keempat pasangan itu dituduh melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun No 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Baca juga: Tak Masuk Akal, Skor Akhir Pertandingan Ini 59-1, Ada 41 Gol Bunuh Diri, 2 Klub Dihukum Seumur Hidup
Baca juga: 308 Jemaah Haji asal Kendal Berangkat ke Donohudan Kamis Pagi
Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 9 Juni 2022, Gemini Berikan Kesetiaan
Pelanggar lalu dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan dan didata.
Satpol PP dan Damkar Kota Madiun akan memanggil pemilik kos yang kedapatan memberikan fasilitas sewa kamar kepada empat pasangan tersebut.
Terhadap persoalan itu, Gamal meminta pemilik usaha kos di Kota Madiun selektif memilih calon penghuni kos.
Jika perlu pemilik kos melaporkan ke RT, RW hingga pemerintahan kelurahan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satpol PP Amankan 4 Pasangan Saat Razia Rumah Kos di Madiun, Terdapat 2 Pelajar"