Berita Kabupaten Tegal
Update PPDB SMP Tahun 2022 di Kabupaten Tegal, Kuota Tiap Jalur dan Maksimal Jumlah Rombel
Setiap SMP negeri dan swasta bisa menerima peserta didik baru kelas Vll tahun pelajaran 2022/2023 maksimal 11 rombel atau kelas
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Tegal Berlangsung mulai 16-30 Juni 2022 mendatang.
Adapun pada PPDB kali ini, terdapat empat jalur pendaftaran sekolah yang memiliki kuota penerimaan masing-masing.
Dijelaskan oleh Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Alfatah, setiap SMP negeri ataupun swasta harus mengatur jumlah rombongan belajar (rombel) dan kuota tiap jalur pendaftarannya.
Hal tersebut supaya tidak terjadi kelebihan ataupun kekurangan siswa sesuai jumlah rombel yang sudah ditentukan.
"Setiap SMP negeri dan swasta bisa menerima peserta didik baru kelas Vll tahun pelajaran 2022/2023 maksimal 11 rombel atau kelas. Tentu dengan mempertimbangkan ruang kelas dan tenaga pendidik (guru)," ujar Fatah, pada Tribunjateng.com, Kamis (9/6/2022).
Sementara pada pelaksanaan PPDB ini, lanjut Fatah, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh menambah jumlah rombongan belajar atau menambah ruang kelas baru."Iya tidak boleh menambah rombel atau kelas, biasanya sudah kami informasikan dan sepakati sedangkan kali ini maksimal 11 rombel baik SMP negeri maupun swasta," tuturnya.
Sedangkan untuk kuota jalur PPDB SMP tahun ini, dikatakan Fatah jalur zonasi yang memiliki kuota paling banyak dibandingkan tiga jalur lainnya.
Untuk rinciannya, jalur pendaftaran Zonasi kuota minimal 50 persen, dengan ketentuan melihat jarak titik koordinat rumah, ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya (MDTU) atau pendidikan non formal atau keagamaan.
Kemudian jalur Afirmasi kuota penerimaan paling banyak 20 persen. Ketentuannya melihat PKH atau Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), maupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) .
Pada jalur Afirmasi ini juga diperuntukkan atau manjaring teman-teman penyandang disabilitas.
Selanjutnya jalur prestasi kuota penerimaan paling banyak 25 persen. Ketentuannya melihat dari nilai rapor, kejuaraan atau akademik dan non akademik, ijazah MDTU atau pendidikan keagamaan non formal.
Terakhir ada jalur perpindahan orangtua atau wali atau anak guru, kuota penerimaan paling banyak 5 persen.
"Untuk jalur perpindahan tugas orangtua maupun dalam keadaan khusus seperti bencana alam atau bencana sosial, maka membutuhkan surat keterangan domisili. Sedangkan untuk surat keterangan domisili tersebut diterbitkan oleh ketua RT/RW yang dilegalisir oleh kepala desa, lurah, atau bisa juga pejabat setempat yang berwenang," jelas Fatah.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) tahun pelajaran 2022/2023 di Kabupaten Tegal berlansung mulai 16-30 Juni 2022.
Terkait teknis pelaksanaannya, terbagi menjadi beberapa tahap dimulai tanggal 16 Juni sampai 30 Juni 2022.