Berita Kabupaten Tegal
Update PPDB SMP Tahun 2022 di Kabupaten Tegal, Kuota Tiap Jalur dan Maksimal Jumlah Rombel
Setiap SMP negeri dan swasta bisa menerima peserta didik baru kelas Vll tahun pelajaran 2022/2023 maksimal 11 rombel atau kelas
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
Tahapan yang dimaksud rinciannya, pada tanggal 16-22 Juni 2022 diawali dengan pengimputan data calon peserta didik dan verifikasi berkas virtual. Bisa online mandiri atau di sekolah asal maupun sekolah tujuan.
Kemudian berlanjut pada tanggal 23-25 Juni 2022, pengimputan data calon peserta didik dan verifikasi berkas virtual. Masih sama, bisa online secara mandiri atau di sekolah asal maupun sekolah tujuan.
Lalu pada tanggal 27-28 Juni 2022, berlangsung verifikasi faktual, analisis, dan penyusunan peringkat.
Setelahnya tanggal 30 Juni 2022, berlangsung pengumuman apakah calon peserta didik diterima atau tidak di sekolah tujuan.
Kemudian tanggal 1-2 Juli 2022 peserta didik yang dinyatakan diterima mulai melakukan daftar ulang.
Fatah menyebut, bagi peserta didik yang tidak diterima atau tidak lolos di SMP negeri bisa mendaftar di SMP swasta.
"Jika tahun kemarin PPDB SMP masih menerima surat pernyataan sanggup mengikuti Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya (MDTU), pada penerimaan tahun 2022 ini hanya memperbolehkan menyerahkan dua berkas, yaitu ijazah MDTU atau surat sedang menempuh pendidikan MDTU bagi yang muslim. Sedangkan yang non muslim bisa melampirkan pendidikan keagamaan non formal," terang Fatah.
Sementara untuk persyaratan lainnya, lanjut Fatah, calon peserta didik harus sudah lulus SD atau MI atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah, bisa juga surat penghargaan sama dengan ijazah.
Selain itu, batas usia maksimal yang boleh mendaftar yaitu 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
Sedangkan pada saat hendak mendaftar jangan lupa melampirkan beberapa persyaratan berikut.
Akta kelahiran asli, kartu keluarga asli atau surat keterangan domisili (jika terjadi bencana alam atau bencana sosial), surat keterangan lulus asli yang diterbitkan oleh SD atau MI atau sederajat, surat keterangan nilai rapot lima semester terakhir (semester Vlll, lX, X, XI, dan XII) yang disertai peringkat.
Jangan lupa, menyertakan ijazah atau sertifikat pendidikan keagamaan asli atau surat keterangan sedang dalam pendidikan keagamaan asli.
Contohnya MDTU bagi calon peserta didik yang beragama islam, dan surat keterangan keagamaan lainnya dari agama non muslim.
Kartu PIP atau kartu keluarga sejahtera, atau bisa juga kartu PKH asli bagi yang memilikinya. Bisa juga surat keterangan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Menyertakan piagam atau sertifikat kejuaraan bagi yang memiliki.