Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Update PPDB SMP Tahun 2022 di Kabupaten Tegal, Kuota Tiap Jalur dan Maksimal Jumlah Rombel

Setiap SMP negeri dan swasta bisa menerima peserta didik baru kelas Vll tahun pelajaran 2022/2023 maksimal 11 rombel atau kelas

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
ilustrasi proses pembelajaran tatap muka di SMPN 1 Pangkah, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Tegal Berlangsung mulai 16-30 Juni 2022 mendatang.

Adapun pada PPDB kali ini, terdapat empat jalur pendaftaran sekolah yang memiliki kuota penerimaan masing-masing.

Dijelaskan oleh Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Alfatah, setiap SMP negeri ataupun swasta harus mengatur jumlah rombongan belajar (rombel) dan kuota tiap jalur pendaftarannya.

Hal tersebut supaya tidak terjadi kelebihan ataupun kekurangan siswa sesuai jumlah rombel yang sudah ditentukan.

"Setiap SMP negeri dan swasta bisa menerima peserta didik baru kelas Vll tahun pelajaran 2022/2023 maksimal 11 rombel atau kelas. Tentu dengan mempertimbangkan ruang kelas dan tenaga pendidik (guru)," ujar Fatah, pada Tribunjateng.com, Kamis (9/6/2022).

Sementara pada pelaksanaan PPDB ini, lanjut Fatah, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh menambah jumlah rombongan belajar atau menambah ruang kelas baru."Iya tidak boleh menambah rombel atau kelas, biasanya sudah kami informasikan dan sepakati sedangkan kali ini maksimal 11 rombel baik SMP negeri maupun swasta," tuturnya.

Sedangkan untuk kuota jalur PPDB SMP tahun ini, dikatakan Fatah jalur zonasi yang memiliki kuota paling banyak dibandingkan tiga jalur lainnya.

Untuk rinciannya, jalur pendaftaran Zonasi kuota minimal 50 persen, dengan ketentuan melihat jarak titik koordinat rumah, ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya (MDTU) atau pendidikan non formal atau keagamaan.

Kemudian jalur Afirmasi kuota penerimaan paling banyak 20 persen. Ketentuannya melihat PKH atau Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), maupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) . 

Pada jalur Afirmasi ini juga diperuntukkan atau manjaring teman-teman penyandang disabilitas. 

Selanjutnya jalur prestasi kuota penerimaan paling banyak 25 persen. Ketentuannya melihat dari nilai rapor, kejuaraan atau akademik dan non akademik, ijazah MDTU atau pendidikan keagamaan non formal. 

Terakhir ada jalur perpindahan orangtua atau wali atau anak guru, kuota penerimaan paling banyak 5 persen.

"Untuk jalur perpindahan tugas orangtua maupun dalam keadaan khusus seperti bencana alam atau bencana sosial, maka membutuhkan surat keterangan domisili. Sedangkan untuk surat keterangan domisili tersebut diterbitkan oleh ketua RT/RW yang dilegalisir oleh kepala desa, lurah, atau bisa juga pejabat setempat yang berwenang," jelas Fatah. 

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) tahun pelajaran 2022/2023 di Kabupaten Tegal berlansung mulai 16-30 Juni 2022. 

Terkait teknis pelaksanaannya, terbagi menjadi beberapa tahap dimulai tanggal 16 Juni sampai 30 Juni 2022.

Tahapan yang dimaksud rinciannya, pada tanggal 16-22 Juni 2022 diawali dengan pengimputan data calon peserta didik dan verifikasi berkas virtual. Bisa online mandiri atau di sekolah asal maupun sekolah tujuan.

Kemudian berlanjut pada tanggal 23-25 Juni 2022, pengimputan data calon peserta didik dan verifikasi berkas virtual. Masih sama, bisa online secara mandiri atau di sekolah asal maupun sekolah tujuan.

Lalu pada tanggal 27-28 Juni 2022, berlangsung verifikasi faktual, analisis, dan penyusunan peringkat.

Setelahnya tanggal 30 Juni 2022, berlangsung pengumuman apakah calon peserta didik diterima atau tidak di sekolah tujuan.

Kemudian tanggal 1-2 Juli 2022 peserta didik yang dinyatakan diterima mulai melakukan daftar ulang.

Fatah menyebut, bagi peserta didik yang tidak diterima atau tidak lolos di SMP negeri bisa mendaftar di SMP swasta.

"Jika tahun kemarin PPDB SMP masih menerima surat pernyataan sanggup mengikuti Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya (MDTU), pada penerimaan tahun 2022 ini hanya memperbolehkan menyerahkan dua berkas, yaitu ijazah MDTU atau surat sedang menempuh pendidikan MDTU bagi yang muslim. Sedangkan yang non muslim bisa melampirkan pendidikan keagamaan non formal," terang Fatah. 

Sementara untuk persyaratan lainnya, lanjut Fatah, calon peserta didik harus sudah lulus SD atau MI atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah, bisa juga surat penghargaan sama dengan ijazah.

Selain itu, batas usia maksimal yang boleh mendaftar yaitu 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.

Sedangkan pada saat hendak mendaftar jangan lupa melampirkan beberapa persyaratan berikut.

Akta kelahiran asli, kartu keluarga asli atau surat keterangan domisili (jika terjadi bencana alam atau bencana sosial), surat keterangan lulus asli yang diterbitkan oleh SD atau MI atau sederajat, surat keterangan nilai rapot lima semester terakhir (semester Vlll, lX, X, XI, dan XII) yang disertai peringkat.

Jangan lupa, menyertakan ijazah atau sertifikat pendidikan keagamaan asli atau surat keterangan sedang dalam pendidikan keagamaan asli.

Contohnya MDTU bagi calon peserta didik yang beragama islam, dan surat keterangan keagamaan lainnya dari agama non muslim.

Kartu PIP atau kartu keluarga sejahtera, atau bisa juga kartu PKH asli bagi yang memilikinya. Bisa juga surat keterangan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Menyertakan piagam atau sertifikat kejuaraan bagi yang memiliki.

Surat perpindahan tugas orangtua dan surat keterangan domisili dari RT/RW (bagi calon peserta didik yang melalui jalur perpindahan orangtua).

"Kalau membahas jumlah SMP secara keseluruhan di Kabupaten Tegal itu ada 121 sekolah. Nah dari jumlah tersebut terbagi SMP negeri atau terbuka sebanyak 49 sekolah, dan SMP swasta sebanyak 72 sekolah, sehingga total ada 121 sekolah. Ya kalau saya boleh mengatakan sekolah bisa dimana saja, dalam artian bisa negeri bisa swasta menyesuaikan keinginan dan kemampuan masing-masing," ungkapnya. 

Berikut peta zonasi PPDB tahun 2022 untuk jenjang pendidikan SMP di Kabupaten Tegal:

Wilayah Kecamatan Pangkah:

1. Pangkah

2. Adiwerna

3. Slawi

4. Kedungbanteng

5. Tarub

6. Jatinegara

Wilayah Kecamatan Jatinegara:

1. Jatinegara

2. Kedungbanteng

3. Pangkah

4. Balapulang

5. Bojong

6. Bumijawa 

Wilayah Kecamatan Kedungbanteng:

1. Kedungbanteng

2. Pangkah

3. Warureja

4. Tarub

5. Jatinegara

6. Suradadi

(dta)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved