Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Khilafatul Muslimin

Warga Solo Laporkan Kelompok Khilafatul Muslimin Laweyan, Pak RW: Sering bikin acara tanpa izin

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pimpin langsung pencopotan papan nama Organisasi Khilafatul Muslimin di Karangasem, Laweyan.

Tribun Jateng/ Muhammad Sholekan
Personel Polresta Solo saat melakukan pencopotan plang atau papan nama Organisasi Khilfatul Muslimin yang berada di Karangasem Laweyan, Kamis (9/6/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pimpin langsung pencopotan papan nama Organisasi Khilafatul Muslimin di Karangasem, Laweyan pada Kamis (9/6/2022) siang.

Selain itu, pihaknya juga menyerahkan surat klarifikasi dan pemanggilan kepada lima anggota Khilafatul Muslimin dalam rangka proses penyelidikan.

Kapolres bersama Kasatreskrim, Kapolsek Laweyan dan didampingi Ketua RW setempat masuk ke dalam rumah yang diketahui pemiliknya bernama Walimin.

Baca juga: Pengakuan Anggota Khilafatul Muslimin di Jepara:Kegiatan Masih Aktif, Diikuti Warga di Sejumlah Desa

Ade mengungkapkan, terkait adanya organisasi tersebut pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya kelompok tersebut.

"Kita telah menyerahkan surat klarifikasi kepada 5 orang pengurus dalam rangka penyelidikan. Kita mintai keterangan terkait kegiatan Khilafatul Muslim," ungkapnya.

Mantan Dirreskrimsus Polda Lampung itu, kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Klaten terkait organisasi dimaksud terkait kegiatan konvoi di wilayah Klaten.

Ade menegaskan, apa yang dilakukan pihaknya pada hari ini dengan dasar hukum merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 5 Ayat (1) huruf B.

"Di Pasal 15, UU tersebut Polri berwenang mengawasi aliran atau paham yang berpotensi perpecahan dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa," tegasnya.

Dia meminta masyarakat sekitar untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.

Pihaknya menjamin akan akuntabel dan profesional dalam proses hukum tersebut.

Menurut Ade, pihaknya akan menindaklanjuti penyelidikan tersebut dengan gelar perkara. 

"Apakah nanti akan naik ke ranah selanjutnya atau tidak. Nanti akan kami update berikutnya," jelasnya.

Pihaknya juga membawa beberapa brosur sebagai barang bukti yang akan dilakukan pengkajian lebih lanjut.

"Kita jadwalkan pemeriksaan kepada lima orang yang juga pengurus Khilafatul Muslimin pada Senin (13/6/2022)," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua RW setempat Hanung Sapto Hartono (50) menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan oleh Khilafatul Muslimin selama ini tidak pernah mengajukan izin.

"Biasanya ada kegiatan ngaji. Mereka banyak dari orang luar daerah sini, yang warga sini ya Pak Walimin itu," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved