Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ganti EKTP

EKTP Rusak Bisa Diganti, Ini 2 Dokumen yang Harus Dilengkapi Khusus Area Kabupaten Tegal

Cara ganti EKTP Rusak khusus warga Kabupaten Tegal hanya lewat https://disdukcapil.tegalkab.go.id/pelayanan/

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
GOOGLE
Cara Ganti E KTP 

EKTP Rusak Bisa Diganti, Ini 2 Dokumen yang Harus Dilengkapi Khusus Area Kabupaten Tegal

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini cara ganti EKTP rusak untuk penduduk Kabupaten Tegal.

Cara ganti EKTP Rusak khusus warga Kabupaten Tegal hanya lewat https://disdukcapil.tegalkab.go.id/pelayanan/

Kini, pengurusan E-KTP rusak di Kabupaten Tegal bisa dilakukan dari mana saja.

E-KTP merupakan kartu identitas penting untuk mengurus berbagai hal.

Jika E-KTP rusak, tentu harus segera diurus kembali.

Sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal.

Disdukcapil Kabupaten Tegal kini memiliki laman resmi yang bisa digunakan untuk mengurus berbagai urusan pendataan kependudukan termasuk E-KTP rusak.

Selain itu, pengurusan E-KTP rusak juga bisa dilakukan secara online di website Disdukcapil Kabupaten Tegal.

Sehingga proses permohonan penggantian KTP rusak bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Syarat utama mengurus E-KTP yang rusak adalah foto KTP rusak milik Anda dan juga foto KK.

Berikut ini langkah-langkah urus E-KTP rusak di Kabupaten Tegal:

1. Log in ke halaman https://disdukcapil.tegalkab.go.id/pelayanan/

2. Pilih pendaftaran online

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved