Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Karyawan Obat Nyamuk King Kong Tegal Tertangkap di Klaten

Polres Tegal Kota berhasil menangkap buronan penggelapan uang ratusan juta rupiah dari PT Mitra Niaga Bahari Tegal. 

fajar bahruddin achmad
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti hasil audit keuangan di Mapolres Tegal Kota, Kamis (9/6/2022). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Polres Tegal Kota berhasil menangkap buronan penggelapan uang ratusan juta rupiah dari PT Mitra Niaga Bahari Tegal. 

Dia bernama Angga Maulana (30), warga Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. 

Tersangka adalah karyawan PT Mitra Niaga Bahari yang dikenal dengan Perusahaan Obat Nyamuk King Kong.

Pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016. 

Dia menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 626 juta. 

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, laporan kasus penggelapan ini sudah sejak 2016. 

Tersangka dengan jabatannya, memiliki tugas menerima setoran uang dari kolektor untuk disetorkan ke rekening perusahaan. 

Tetapi oleh tersangka, uang setoran itu justru digunakan untuk keperluan pribadi.

Total uang yang digelapkan mencapai Rp 626.130.347. 

"Aksi tersangka diketahui setelah dilakukannya audit internal. Sehingga ditemukan adanya kejanggalan keuangan," kata AKBP Rahmad dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (9/6/2022). 

AKBP Rahmad mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya. 

Termasuk untuk membeli aset rumah. 

Tersangka juga sempat melarikan diri dan dinyatakan DPO. 

Tetapi kemudian berhasil ditangkap di Klaten. 

Kini tersangka dijerat Pasal 374 KUH Pidana tentang Penggelapan dalam Pekerjaan atau Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved