Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPDB 2022

Pra Pendaftaran PPBD di Kota Semarang Dimulai Pekan Depan, Ini yang Harus Diperhatikan

Tahapan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2022/2023 untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Semarang bakal dimulai pekan depan. 

Tribun Jateng/Budi Susanto
Wali murid sedang diberi penjelasan oleh panitia PPDB di SMPN 28 Semarang 

Dalam PPBD 2022/2023, ada tiga jalur yaitu jalur zonasi, afirmasi, dan mutasi. 

"Jalur afirmasi ini 15 persen. Ini untuk siswa kurang beruntung (kurang mampu).

Sedangkan jalur mutasi ini untuk siswa yang orangtuanya pindah tugas," jelasnya, Jumat (10/6/2022). 

Aji mengatakan, siswa memiliki kesempatan untuk memilih tiga sekolah di wilayah zonasinya untuk jenjang SD.

Sedangkan untuk jenjang SMP, siswa diberi kesempatan memilih empat pilihan sekolah di wilayah zonasi.

Dia berharap, orang tua siswa turut memperhatikan pada tahap PPDB, termasuk pra pendaftaran yang akan dimulai pada pekan depan.

Pra pendaftaran perlu diperhatikan agar saat pendaftaran tidak ada lagi masalah administrasi. 

Pra pendaftaran ini merupakan tahap awal yang wajib dilakukan calon peserta didik sebelum mulai proses pendaftaran PPDB. Tujuannya, untuk melakukan verifikasi data pendaftar. 

Data nominasi awal yang digunakan berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang, data rapor dari sekolah asal, dan data prestasi dari sangjuara.semarangkota.go.id. 

"Semua data sudah terintegrasi dalam sistem antara disdukcapil, dapodik, dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), dan sang juara. Sudah kami launching pada 30 Mei lalu," terangnya. 

Calon peserta didik diwajibkan melakukan pemeriksaan ulang data sebelum submit formulir pra pendaftaran.

Pra pendaftaran dilakukan melalui laman https://ppd.semarangkota.go.id/ dengan menggunakan NIK dan tanggal lahir.

Jika data sudah sesuai, peserta didik tinggal menyimpan formulir.

Jika terdapat data yang tidak sesuai, bisa mengajukan koreksi data dengan mengeklik ajukan perubahan data. 

Koreksi data dapat dilakukan di sekolah pilihan satu untuk verifikasi dan dilanjutkan validasi oleh Dinas Pendidikan.  

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved