Berita Nasional
Awas! Ngasih Uang Ke Pengemis di Semarang Didenda Rp 1 Juta dan Penjara 3 Bulan
Warga Kota Semarang dapat terkena sanksi denda Rp1 juta dan kurungan tiga bulan penjara bilamana terbukti memberikan uang kepada pengemis.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Warga Kota Semarang dapat terkena sanksi denda Rp1 juta dan kurungan tiga bulan penjara bilamana terbukti memberikan uang kepada pengemis.
Hal itu sesuai aturan penegakan Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang adanya Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT).
Sekaligus Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang ketertiban umum.
Meski demikian, aturan tersebut masih dalam sosialisasi.
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang, kini masih gencar mensosialisasikan aturan tersebut.
"Iya, nanti tiap seminggu sekali kami sosialisasikan keliling jalan raya pakai pengeras suara.
Selain itu sosialisasi di media sosial juga kami gencarkan.
Kami edukasi warga dulu, sekarang sanksi itu dikenakan sudah bisa, tapi sosialisasi dulu biar warga paham ," ucap Kepala Dinsos Semarang, Heroe Soekendar kepada Tribunjateng.com, Sabtu (11/6/2022).
Mantan Camat Semarang Barat itu mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah PGOT di Kota Semarang.
Kota Lumpia saat ini banyak dijumpai gelandangan pengemis, manusia badut, manusia silver hingga manusia karung terutama menjelang hari Jumat dan saat momen lebaran kemarin.
Menurutnya, keberadaan mereka mengganggu keindahan kota Semarang.
Padahal Walikota Hendi sudah bekerja keras menata kota sedemikian rupa semakin indah banyak taman-taman kota dan fasilitas hijau lainnya.
Kalau pembangunan itu sudah bagus tapi dihiasi PGOT tentu tidak sedap dipandang mata.
Apalagi untuk para wisatawan luar kota Semarang yang ingin melihat Kota Semarang.
"Kami ingin wisatawan luar Kota Semarang yang datang ke kota ini dapat melihat kota semarang seperti yang mereka dengar dan mereka lihat di media sosial," ungkapnya.