Berita Sragen
Bupati Sragen Siap Bantu Kembalikan Gaji Bu Guru Suwarti ke Negara, Tapi Diminta Pahami Aturan
Kisah pensiunan guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Jetis, Kabupaten Sragen, Suwarti yang memperjuangkan pensiunan untuk dirinya viral.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: m nur huda
Melainkan hanya di kisaran angka Rp90-an juta.
"Jumlahnya tidak sesuai yang beliau katakan, kalau hitungan kami Rp90-an juta tidak sampai Rp160 juta," ucap Yuni kepada TribunSolo.com, Senin (6/6/2022).
Yuni mengatakan pihaknya kini tengah mengupayakan mediasi antara Suwarti dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurutnya, harus ada penjelasan lengkap soal permintaan pengembalian gaji Suwarti selama dua tahun mengajar hingga mengapa yang bersangkutan dinilai tak berhak mendapatkan uang pensiunan oleh BKN.
"Dengan kejadian seperti ini kami minta petunjuk ke BKN, langkah-langkahnya petunjuk BKN-nya saya minta untuk tertulis, ditunggu saja, kami tentu barangkali mungkin akan ada mediasi, jadi tunggu saja dari BKN," kata Yuni.
"Berjuang bersama-sama untuk keluarga Sragen, makanya untuk BKN datang agar lebih jelas kronologi dari keluar keputusan ini," imbuh Yuni.
Yuni mengatakan upaya pemecahan permasalahan antara BKN dan Suwarni sudah coba dilaksanakan.
Keduanya sudah beberapa kali dijadwalkan bertemu untuk membicarakan kasus ini.
Tiga kali Suwarti diajak duduk bersama untuk memberikan penjelasan dengan mengajak BKN, namun yang bersangkutan berhalangan hadir.
"Sekarang dengan kejadian seperti ini untuk kita ini lebih untuk petunjuk dari BKN, kami berharap BKN dapat hadir di Sragen bisa memberikan penjelasan dan juga Bu Suwardi tidak lagi terjadi miskomunikasi," ujar Yuni.
Dia mengatakan pengembalian gaji tersebut wajib dilakukan karena sudah ditetapkan.
Namun Yuni mengaku siap membantu Suwarti selaku pensiunan guru jika tak mampu mengembalikan gaji tersebut.
"Kalau beliau tidak bisa mengembalikan, harus ada donatur yang membayarkan, Bupati siap," tegasnya. (*)