Liputan Khusus
PPDB SMA/SMK di Jateng Dimulai 15 Juni, Sistem Zonasi Masih Diberlakukan
Orangtua siswa mulai bersiap untuk mencarikan sekolah anaknya. Khusus untuk siswa yang akan masuk SMA atau SMK, tanggal 15 Juni 2022 besok mulai verif
Penulis: faisal affan | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Orangtua siswa mulai bersiap untuk mencarikan sekolah anaknya. Khusus untuk siswa yang akan masuk SMA atau SMK, tanggal 15 Juni 2022 besok mulai verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token.
Otomatis mulai tanggal itu juga, panitia mulai pemeriksaan data siswa. Sedangkan pendaftaran secara resmi berlangsung 29 Juni hingga 1 Juli. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan 4 Juli. Masyarakat bisa buka website resmi https://ppdb.jatengprov.go.id/.
Dan ingat, tahun ini pemerintah masih menerapkan sistem zonasi.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Suyanta, menjamin tidak ada wilayah yang tidak masuk ke dalam zona sekolah. Meskipun pihaknya mengakui bahwa pendirian sekolah lebih dahulu, dibandingkan dengan penerapan penerimaan siswa jalur zonasi ini.
Ketentuan aturan zonasi sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMAN/SMKN, dihitung berdasarkan wilayah terdekat. Sebab, prinsip zonasi yang diterapkan bertujuan untuk mendekatkan siswa dengan sekolahnya.
"Memang data menyebutkan tidak semua kecamatan di Jawa Tengah memiliki SMAN atau SMKN. Maka dari itu ada wilayah yang kami sebut blank spot. Daerah blank spot tersebut kami beri kuota zonasi khusus sebesar 10 persen," terangnya.
Pihaknya mencontohkan wilayah Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang yang sama sekali tidak ada sekolah SMAN maupun SMKN. Maka, kuota untuk siswa yang tinggal di Kecamatan Gajahmungkur diberikan kepada SMAN 3 Semarang.
"Sehingga 10 persen siswa yang berdomisili di Kecamatan Gajahmungkur berhak masuk ke SMAN 3 Semarang. Maka, jatah zonasi di SMAN 3 Semarang yang semula 55 persen, berkurang jadi 45 persen," ujarnya.
Domisili 1 tahun
Meski begitu, ada perilaku orangtua yang mendekatkan anaknya dengan sekolah melalui cara pindah domisili. Walau itu bukan ranah Disdikbud Jateng, Suyanta tetap memberikan syarat domisili harus minimal 1 tahun hingga tanggal pendaftaran.
"Jika memang diketahui dari data siswa tersebut pindah kurang dari 1 tahun, maka pihaknya tidak berhak untuk masuk. Itu urusan pemangku wilayah masing-masing. Kami tidak bisa intervensi," tegas Suyanta.
Berdasarkan aturan yang berlaku, apabila kuota afirmasi dan prestasi tidak terpenuhi maka akan dialihkan ke jalur zonasi. Maka bisa saja kuota 55 persen yang sudah ditentukan untuk zonasi tiap sekolah bisa bertambah.
"Kalau prestasi dan afirmasi tidak terpenuhi, otomatis kuota zonasi sekolah tersebut bertambah," imbuhnya.
Adapun jalur prestasi disediakan kuota 20 persen, namun menurut sebagian orangtua itu masih kurang. Suyanta menegaskan bahwa sistem pendidikan saat ini tidak ada sekolah favorit maupun non favorit.
"Pendidikan sekarang lebih ke pengembangan karakter, kompetensi, dan bagaimana berliterasi. Mindset pendidikan sekarang tidak ada pinter-pinteran. Baik-baikan saja," jelas Suyanta.