Liputan Khusus
PPDB SMA/SMK di Jateng Dimulai 15 Juni, Sistem Zonasi Masih Diberlakukan
Orangtua siswa mulai bersiap untuk mencarikan sekolah anaknya. Khusus untuk siswa yang akan masuk SMA atau SMK, tanggal 15 Juni 2022 besok mulai verif
Penulis: faisal affan | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Orangtua siswa mulai bersiap untuk mencarikan sekolah anaknya. Khusus untuk siswa yang akan masuk SMA atau SMK, tanggal 15 Juni 2022 besok mulai verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token.
Otomatis mulai tanggal itu juga, panitia mulai pemeriksaan data siswa. Sedangkan pendaftaran secara resmi berlangsung 29 Juni hingga 1 Juli. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan 4 Juli. Masyarakat bisa buka website resmi https://ppdb.jatengprov.go.id/.
Dan ingat, tahun ini pemerintah masih menerapkan sistem zonasi.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Suyanta, menjamin tidak ada wilayah yang tidak masuk ke dalam zona sekolah. Meskipun pihaknya mengakui bahwa pendirian sekolah lebih dahulu, dibandingkan dengan penerapan penerimaan siswa jalur zonasi ini.
Ketentuan aturan zonasi sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMAN/SMKN, dihitung berdasarkan wilayah terdekat. Sebab, prinsip zonasi yang diterapkan bertujuan untuk mendekatkan siswa dengan sekolahnya.
"Memang data menyebutkan tidak semua kecamatan di Jawa Tengah memiliki SMAN atau SMKN. Maka dari itu ada wilayah yang kami sebut blank spot. Daerah blank spot tersebut kami beri kuota zonasi khusus sebesar 10 persen," terangnya.
Pihaknya mencontohkan wilayah Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang yang sama sekali tidak ada sekolah SMAN maupun SMKN. Maka, kuota untuk siswa yang tinggal di Kecamatan Gajahmungkur diberikan kepada SMAN 3 Semarang.
"Sehingga 10 persen siswa yang berdomisili di Kecamatan Gajahmungkur berhak masuk ke SMAN 3 Semarang. Maka, jatah zonasi di SMAN 3 Semarang yang semula 55 persen, berkurang jadi 45 persen," ujarnya.
Domisili 1 tahun
Meski begitu, ada perilaku orangtua yang mendekatkan anaknya dengan sekolah melalui cara pindah domisili. Walau itu bukan ranah Disdikbud Jateng, Suyanta tetap memberikan syarat domisili harus minimal 1 tahun hingga tanggal pendaftaran.
"Jika memang diketahui dari data siswa tersebut pindah kurang dari 1 tahun, maka pihaknya tidak berhak untuk masuk. Itu urusan pemangku wilayah masing-masing. Kami tidak bisa intervensi," tegas Suyanta.
Berdasarkan aturan yang berlaku, apabila kuota afirmasi dan prestasi tidak terpenuhi maka akan dialihkan ke jalur zonasi. Maka bisa saja kuota 55 persen yang sudah ditentukan untuk zonasi tiap sekolah bisa bertambah.
"Kalau prestasi dan afirmasi tidak terpenuhi, otomatis kuota zonasi sekolah tersebut bertambah," imbuhnya.
Adapun jalur prestasi disediakan kuota 20 persen, namun menurut sebagian orangtua itu masih kurang. Suyanta menegaskan bahwa sistem pendidikan saat ini tidak ada sekolah favorit maupun non favorit.
"Pendidikan sekarang lebih ke pengembangan karakter, kompetensi, dan bagaimana berliterasi. Mindset pendidikan sekarang tidak ada pinter-pinteran. Baik-baikan saja," jelas Suyanta.
Adapun dibandingkan dengan PPDB 2021, tahun ini ada evaluasi untuk verifikasi berkas. Pada tahun ini ada metode verifikasi berkas faktual data sebelum siswa mendaftar.
"Jadi sebelum mendaftar, siswa diminta untuk mengupload berkas yang dimiliki. Termasuk prestasinya. Kemudian pada tanggal verifikasi, siswa bisa datang ke sekolah terdekat untuk mengecek apakah datanya sudah sesuai. Jika sudah sesuai maka siswa tersebut akan mendapatkan token untuk mendaftar," terangnya.
Perhatikan Jadwal
Waka Humas SMAN 3 Semarang, Arief Setyayoga minta orangtua untuk memperhatikan tanggal atau ketentuan penting saat mendaftarkan anaknya sekolah. Maka dari itu, pihaknya memberikan penjelasan melalui flyer yang disebar secara offline maupun online.
"Alurnya begini, 15-28 Juni verifikasi berkas, 29 Juni hingga 1 Juli pendaftaran, 1 Juli pukul 16.00 WIB penutupan pendaftaran, 2-3 Juli evaluasi dan validasi, 4 Juli pengumuman, 5-7 Juli daftar ulang. Itulah tanggal-tanggal yang harus diketahui calon siswa maupun orangtua," terangnya.
Ia melanjutkan, sebelum melakukan pendaftaran orangtua siswa diminta untuk menyiapkan beberapa berkas. Di antaranya Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah/SKL, nilai rapor, piagam penghargaan, dan lainnya.
Berdasarkan ketentuan yang sudah disepakati oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, jalur zonasi mendapatkan jatah kuota 55 persen, afirmasi minimal 20 persen, prestasi minimal 20 persen, dan pindahan minimal 5 persen.
"Jika sekiranya nanti sekolah kami kuota untuk afirmasi tidak terpenuhi, sisanya akan ditambahkan ke jalur zonasi. Zonasi di SMAN 3 Semarang mencakup wilayah Kecamatan Semarang Tengah, Semarang Barat, Semarang Utara, Semarang Selatan, dan Gajahmungkur. Jadi siswa yang berdomisili di wilayah itu dipersilakan untuk mendaftar di sekolah kami," bebernya.
Namun, ada beberapa orangtua siswa yang melakukan kecurangan atau cari celah dari aturan untuk memasukkan anaknya ke sekolah yang dituju. Misalkan menitipkan anak tetangga kepada orangtua yang menjadi guru di sekolah tersebut.
"Hal itu tidak kami temukan di SMAN 3 Semarang tahun lalu. Kalau tahun ini tidak tahu, karena prosesnya masih berjalan. Termasuk siswa titipan dari beberapa orang 'pejabat'. Secara otomatis sistem yang akan menolak, bukan dari kami," jelasnya.
Bila ingin mendaftarkan anaknya di SMAN 3 Semarang namun berada di luar zonasi, Arief menyarankan calon siswa untuk masuk melalui jalur prestasi. Prestasi apapun bisa diterima dan masing-masing ada nilai bobotnya.
"Tahun kemarin ada yang masuk pakai prestasi drumband. Kalau mau prestasi game online pun juga bisa," pungkasnya. (afn/jti/pnk/arh/sam/yun-bersambung/TRIBUN JATENG CETAK)