Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

EKTP Hilang

Siapkan Syarat-syarat Dokumen Ini untuk Ganti E-KTP Hilang Baru Secara Online di Pemalang

Siapkan Syarat-syarat Dokumen Ini untuk Ganti E-KTP Hilang Baru Secara Online di Pemalang

Penulis: non | Editor: galih permadi
GOOGLE
Siapkan Syarat-syarat Dokumen Ini untuk Ganti E-KTP Hilang Baru Secara Online di Pemalang 

nama lengkap, email, NIK dan alamat.

6. Sertakan nomor telpon dan WA WhatsApp untuk pemberitahuan password

7. Cek kiriman kode password password di email atau WA WhatsApp

8. Lalu login dengan NIK dan password yang sudah diberikan

9. Sebelum mengisi pengajuan, pengguna dianjurkan menggati password terlebih dahulu.

10. Kemudian login kembali dan melakukan pengajuan.

Untuk KTP yang hilang atau rusak, hanya perlu mencantumkan KTP yang rusak.

Atau surat kehilangan apabila KTP hilang.

setelah data anda lengkap, maka data permohonan akan diproses.

Pemohon cukup menunggu di rumah.

Setelah data terverifikasi dan pengajuan sudah dicetak, maka anda akan mendapat pemberitahuan dari aplikasi Lakone.

Pemohon bisa langsung mengambilnya di Disdukcapil dengan menyerahkan berkas yang sudah diunggah dalam Aplikasi Lakone.

Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved