Transaksi E-commerce bakal Dikenakan Bea Meterai
penerapan bea materai tidak sejalan dengan program pemerintah yang menargetkan sebanyak 30 juta UMKM go digital sampai 2024.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan meterai elektronik pada syarat dan ketentuan atau terms and condition (T&C) transaksi perdagangan elektronik atau e-commerce.
Asosiasi E-Commerce Indonesia atau Indonesian E-Commerce Association (idEA) menyatakan, kebijakan itu berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi digital, dan mengurangi daya saing Indonesia di kancah global.
Ketua Umum idEA Bima Laga mengatakan, T&C merupakan satu bagian layanan yang melekat pada seluruh platform, berfungsi menjelaskan hak dan tanggung jawab dari seluruh pihak yang mengakses layanan digital.
"Selain itu, apabila Indonesia akan memberlakukan e-meterai akan menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan pada platform digital, dan secara signifikan akan mengurangi daya saing Indonesia di kancah global," ujarnya, melalui keterangan tertulis kepada Tribun, Selasa (14/6).
Menurut dia, hal itu juga tidak sejalan dengan program pemerintah yang menargetkan sebanyak 30 juta UMKM go digital sampai 2024. Sementara, pemerintah menganggap T&C merupakan dokumen perjanjian dan terutang bea meterai sesuai dengan UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai.
Secara teknis, Bima menuturkan, hal itu ini akan berdampak menciptakan hambatan atau barriers terhadap proses digitalisasi yang sedang berjalan.
"Bayangkan apabila seluruh user, termasuk pembeli dan seller sebelum mendaftar di platform harus bayar Rp 10.000 terlebih dahulu. Padahal mereka belum transaksi, apalagi UMKM, laku saja belum, sudah harus bayar meterai," ujarnya.
Bima mengaku sudah mengikuti wacana terkait dengan meterai elektronik di UU Bea Meterai sejak diundangkan pada 2020 silam.
Sejak saat itu, asosiasi telah menyampaikan sejumlah masukan agar regulasi itu selaras dengan pertumbuhan ekonomi digital, termasuk rencana pengenaan bea meterai Rp 10 ribu untuk transaksi e-commerce di atas Rp 5 juta.
"Kami juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk memberikan pengecualian khusus agar T&C (syarat dan ketentuan) tidak menjadi objek e-meterai, karena dampaknya yang cukup masif dalam menghambat digitalisasi," jelasnya.
Apabila di kemudian hari secara perdata diperlukan e-meterai, dia menambahkan, pihaknya merekomendasikan dilakukan tertuang di kemudian hari, agar proses digitalisasi tidak terhambat.
Praktiknya sulit
Selanjutnya, Bima mengungkapkan, penerapan perjanjian baku juga belum diimplementasikan secara utuh di sisi luring.
Sebab, masih ditemukan banyaknya perjanjian baku seperti syarat dan ketentuan masuk mal, pasar, dan gedung yang mudah terlihat sehari-hari, tapi tidak dikenakan objek bea meterai.
"Memang sangat sulit pada praktiknya. Sama halnya apabila dipaksakan diterapkan di online," ucapnya.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital, termasuk belanja online di e-commerce, untuk transaksi pembelian di atas Rp 5 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor menyatakan, aturan ini tertuang dalam UU No. 10/2020 tentang Bea Materai.
Menurut dia, segala pertimbangan telah dilakukan oleh DJP sebelum menetapkan pengenaan bea meterai Rp10 ribu untuk dokumen transaksi di e-commerce.
"Mengenai potensi dan risiko atas pengenaan bea meterai juga telah menjadi pertimbangan DJP dalam meluncurkan ketentuan ini," terangnya.
DJP pun terus melakukan diskusi dengan asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) terkait dengan pengenaan bea meterai Rp10 ribu tersebut. Saat ini, pembahasan terus bergulir untuk menentukan syarat dan ketentuan yang akan ditambahkan dalam pengenaan bea materai.
"Kami terus berdiskusi untuk menentukan mekanisme pemeteraian atas T&C yang memenuhi persyaratan sebagai dokumen perjanjian yang terutang bea meterai," jelasnya.
Adapun, pengenaan bea meterai untuk transaksi digital berlaku untuk dokumen dengan nilai transaksi di atas Rp 5 juta. "Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000," tulis pasal 3 ayat 2 g UU Bea Meterai. (Tribun Network)