Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Akibat Kenaikan Tarif Listrik

Hal itu diungkapkan ekonom Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Nugroho SBM. Menurut dia, kenaikan tarif listrik pada golongan menengah ke atas da

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: m nur huda
IST
PLN Ingatkan Pelanggan Pascabayar agar Bayar Listrik Tepat Waktu 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kebijakan pemerintah menaikkan tarif listrik golongan 3.500 VA ke atas atau golongan nonsubsidi per 1 Juli 2022 dinilai sudah tepat.

Hal itu diungkapkan ekonom Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Nugroho SBM. Menurut dia, kenaikan tarif listrik pada golongan menengah ke atas dapat menghemat pengeluaran negara untuk listrik.

Selain itu, dia menambakan, kenaikan tarif listrik dengan menyasar golongan menengah ke atas dinilai tidak akan terlalu membebani.

"Sudah tepat, karena pelanggannya golongan mampu. Dampaknya memang harga listrik bagi golongan mampu akan naik, tetapi masih bisa dipikul," katanya, Selasa (14/6).

Nugroho menuturkan, beberapa faktor yang mendorong pemerintah menaikkan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas di antaranya yakni beban subsidi di APBN yang terus meningkat untuk berbagai hal, khususnya sejak adanya covid-19.

Kedua, kenaikan harga batubara dunia sebagai satu bahan baku listrik yang masih diimpor. Ketiga, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS yang rendah membuat nilai impor menjadi tinggi, dan terakhir supaya subsidi khususnya subsidi listrik lebih tepat sasaran.

Meski demikian, ia tidak memungkiri adanya dampak dari kenaikan tarif listrik tersebut, yakni terhadap potensi kenaikan harga pada produk barang maupun jasa yang memanfaatkan listrik. Para pelaku usaha dimungkinkan akan mengalihkan kenaikan itu pada harga barang yang dijual.

"Bagi pelaku usaha akan menggesernya ke harga barang. Jika tidak, (dimungkinkan mereka-Red) akan mengurangi ukuran, spek, atau mutu barang," terangnya.

Nugroho menyebut, kenaikan tarif listrik itu juga tidak dipungkiri akan memberikan pengaruh pada inflasi. Akan ada yang memanfaatkan kenaikan tarif listrik untuk menaikkan harga barang, meski produksi tak ada kaitannya dengan kenaikan tarif listrik.

"Akan ada inflasi karena memang biaya produksi yaitu energi listrik yang tarifnya naik. Dibutuhkan kesigapan Bank Indonesia dengan kebijakan moneternya untuk meredam inflasi tersebut," ungkapnya.

Jika pengusaha menaikkan harga barang, Nugroho mengimbau, kenaikannya harus adil. ia mencontohkan, jika tarif listrik naik 17 persen, maka harga barang jangan begitu saja dinaikkan 17 persen. Tetapi sebesar 17 persen dikalikan persentase biaya listrik dalam proses produksi.

"Kenaikannya harus fair. Misalnya persentase biaya listrik 1 persen dari biaya produksi, maka kenaikan harga barangnya sebesar 1 persen kali 17 persen," paparnya. (idy/TRIBUNJATENG CETAK)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved