Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Pasukan Rusia Dituduh Bunuh Warga Tanpa Pandang Bulu di Ukraina

Amnesty International menuduh Rusia melakukan kejahatan perang di Ukraina. Serangan Rusia di Kharkiv disebut banyak menggunakan senjata terlarang, bom

Editor: m nur huda
REUTERS
Pasukan pro-Rusia mengendarai kendaraan lapis baja di jalan menuju kota Mariupol, Ukraina, Jumat. | REUTERS 

TRIBUNJATENG.COM - Amnesty International menuduh Rusia melakukan kejahatan perang di Ukraina. Serangan Rusia di Kharkiv disebut banyak menggunakan senjata terlarang, bom tandan, dan telah menewaskan ratusan warga sipil.

"Pemboman berulang terhadap lingkungan perumahan di Kharkiv adalah serangan membabi buta yang menewaskan dan melukai ratusan warga sipil, dan dengan demikian merupakan kejahatan perang."

"Hal ini berlaku baik untuk serangan yang dilakukan dengan menggunakan tandan (munisi) maupun yang dilakukan dengan menggunakan roket tak terarah, dan peluru artileri tak terarah lainnya," kata kelompok hak asasi manusia ini dalam laporannya, Senin (13/6/2022), dikutip dari The Guardian.

Amnesty menyatakan, telah menemukan bukti tentang penggunaan bom cluster 9N210 dan 9N235 secara berulang oleh pasukan Rusia di Kharkiv serta ranjau darat yang tersebar.

Semua senjata ini dilarang berdasarkan konvensi internasional. Bom cluster melepaskan lusinan bom atau granat di udara, menyebarkannya tanpa pandang bulu di atas ratusan meter persegi.

Baik Rusia maupun Ukraina tidak menandatangani perjanjian internasional yang melarang bom tandan.

"Tetapi penggunaan senjata semacam itu masih merupakan kejahatan perang jika diterapkan tidak pandang bulu dan membunuh atau membahayakan warga sipil," kata Konsultan riset Amnesty International, Jean-Baptiste Gallopin kepada Reuters.

Sebagai contoh, dia mengutip serangan bom tandan di taman bermain di Jalan Mira Kharkiv, yang katanya menewaskan sembilan orang dan melukai 35 orang.

Gallopin menyatakan, Amnesty juga menemukan bahwa pasukan Ukraina telah melanggar hukum humaniter internasional dengan menempatkan artileri di dekat bangunan tempat tinggal, menarik tembakan Rusia.

Meski demikian, Gallopin tidak membenarkan langkah Rusia karena melakukan penembakan ke wilayah kota hinga menewaskan dan melukai warga tanpa pandang bulu.

Rusia dan Ukraina bukanlah pihak dalam konvensi internasional yang melarang munisi tandan dan ranjau anti-personil. Tapi, Amnesty menekankan, "hukum humaniter internasional melarang serangan sembarangan dan penggunaan senjata yang sifatnya membabi buta."

Administrasi Militer Kharkiv mengatakan kepada Amnesty bahwa 606 warga sipil telah tewas, 1.248 orang terluka, dan 600.000 orang dievakuasi di wilayah tersebut sejak konflik dimulai.

Kementerian Pertahanan Rusia tidak menanggapi permintaan Reuters untuk mengomentari laporan Amnesty. Di masa lalu, Rusia membantah menargetkan warga sipil dan menuduh Ukraina memalsukan bukti kejahatan perang. (Tribunnews/Kompas.com/TRIBUNJATENG CTEAK)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved