Berita Kriminal
Bermula Patroli MiChat, Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Panti Pijat, 9 Terapis Dibawa
Bermula dari patroli di MiChat, polisi mengungkap panti pijat plus-plus yang menyajikan prostitusi online.
TRIBUNJATENG.COM, BANTEN - Bermula dari patroli di MiChat, polisi mengungkap panti pijat plus-plus yang menyajikan prostitusi online.
Pengungkapan dilakukan Ditreskrimsus Polda Banten pada Selasa (31/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebuah bangunan di kawasan Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang kemudian diberi garis polisi.
Baca juga: Petani Padi di Boyolali Belajar Teknologi Pengendalian Hama, Hasil Produksi Bisa Tembus 10 Ton
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Datangi Rumah Nikita Mirzani: 2 Kali Mangkir Panggilan Pemeriksaan
Baca juga: Resep MPASI 6 Bulan Pertama untuk Bayi, Gampang Buatnya
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, dari ungkap kasus ini petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku.
"Di TKP petugas berhasil mengamankan dua pelaku yakni HM (42) sebagai pemilik ruko dan NA (22) sebagai operator admin media sosial (medsos)," jas Dedi dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).
"Kemudian petugas juga mengamankan sembilan orang terapis," tambah dia.
Awal mula pengungkapan kasus prostitusi online ini dari patroli cyber yang dilakukan oleh personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
Praktik prostitusi online ini pun dilakukan pelalui aplikasi MiChat.
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan percakapan dan ternyata benar akun tersebut menawarkan jasa prostitusi online."
"Dalam percapakan tersebut NA mengajak melakukan transaksi prostitusi di sebuah ruko yang berada di Mardigras," jelas Dedi.
Dedi menambahkan setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju ruko yang ada di Mardigras.
Sesampainya di ruko tersebut, NA menawarkan sembilan terapis yang bisa memberikan jasa plus-plus dengan harga Rp 500 ribu.
"Yang mana transaksi prostitusi akan dilakukan di kamar yang ada di dalam ruko tersebut," ujar Dedi.
Berdasarkan keterangan tersebut petugas langsung mengamankan pelaku NA beserta sembilan terapis dan HM selaku pemilik ruko.
Dari hasil pemeriksaan, didapat fakta bahwa HM selaku pemilik tempat mempekerjakan pelaku NA untuk mengoperasionalkan akun Michat.