Berita Kriminal
Bermula Patroli MiChat, Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Panti Pijat, 9 Terapis Dibawa
Bermula dari patroli di MiChat, polisi mengungkap panti pijat plus-plus yang menyajikan prostitusi online.
Akun itu untuk menjajakan sembilan terapis dengan harga Rp 500 ribu dengan pembagian hasil Rp 100 ribu untuk pemilik tempat.
Baca juga: Hati-hati Putar Balik : Kecelakaan Pikap Vs Motor di Cilacap, Warga Banyumas Dilarikan ke RS
Baca juga: 3 Cara Membuat Donat Bisa Empuk Mengembang, Campur Kentang hingga Metode Sponge Dough
Baca juga: Warga Bekasi Kaget Didatangi Ular Sanca 6 Meter saat Santai di Halaman Rumahnya
"Kemudian Rp 50 ribu jasa operator dan sisanya untuk para terapis," ungkap Dedi.
Terkait dengan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa barang bukti tiga unit handphone dan uang hasil kejahatan sebesar Rp 3.090.000.
Dari perbuatan tersebut penyidik menjerat kedua tersangka dengan tindak pidana Prostitusi Online sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KHUP jo Pasal 55 ayat (1).
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah," tutup Dedi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Banten Bongkar Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat Tarif Rp 500 Ribu di Citra Raya,