Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

EKTP Hilang

Buat EKTP Baru yang Hilang Secara Online di Brebes dari Mana Saja, Ini Syarat-syaratnya

Buat EKTP Baru yang Hilang Secara Online di Brebes dari Mana Saja, Ini Syarat-syaratnya

Penulis: non | Editor: galih permadi
IST
Buat EKTP Baru yang Hilang Secara Online di Brebes dari Mana Saja, Ini Syarat-syaratnya 

Buat EKTP Baru yang Hilang Secara Online di Brebes dari Mana Saja, Ini Syarat-syaratnya

TRIBUNJATENG.COM - Berikut cara gampang mengurus E-KTP rusak secra online di wilayah Brebes dari mana saja beserta syarat-syaratnya.

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.

Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.

Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.

Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup repot.

Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Di antaranya Kabupaten Brebes yang memiliki layanana Disdukcapil Online.

Layanan ini untuk mempermudah masyarakat dalam pengajuan pembuatan KK, Akta kelahiran dan Akta kematian.

Sehingga masyarakat tidak lagi mengantre dan menunggu berjam-jam untuk mengajukannya.

Cukup dengan membuka situs Dissukcapil Online Brebes dan ikuti petunjuknya, maka aplikasi tersebut akan memandu

bagaimana mengajukan proses permohonan data sesuai yang akan diajukan.

Disdukcapil online Brebes menyediakan layanan:

- Pembuatan Akta Kelahiran

- Akta Kematian

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved