Berita Regional

Korupsi Rp1,9 Miliar, Eks Bendahara LPD di Bali Habiskan Uang untuk Judi Sabung Ayam

Uang hasil korupsi itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi sabung ayam.

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, BANGLI - IMM (40), mantan bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Langgahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, diduga mengorupsi uang sebesar Rp1,9 miliar.

Uang hasil korupsi itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi sabung ayam.

Disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangli, AKP Androyuan Elim, IMM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi uang kas dan deposito nasabah LPD Langgahan.

Baca juga: Sepasang Remaja Kepergok Berbuat Asusila dalam Mobil di Parkiran Masjid, Mengaku Bukan Pertama Kali

Elim menyebut, tersangka melakukan perbuatan itu selama menjabat sebagai bendahara LPD Langgahan sejak tahun 2009 hingga 2018.

"Tersangka mengambil uang untuk keperluan sehari-hari dan judi sabung ayam," kata Elim dalam keterangan tertulis, Kamis (16/6/2022).

rilis pengungkapan kasus dugaan korupsi di LPD Langgahan
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, saat memimpin rilis pengungkapan kasus dugaan korupsi di LPD Langgahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, pada Rabu (14/6/2022). /Dok.Humas Polres Bangli(Yohanes Valdi Seriang Ginta)

Elim mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan dokumen, 32 orang saksi dan empat saksi ahli sejak 5 November 2019.

Sedangkan, dari hasil audit oleh lembaga audit akuntan independen K. Gunarsa, kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara, dalam hal ini LPD Langgahan, sebesar Rp 2.793.225.515.

Dari total kerugian negara sebesar Rp 2,793 miliar itu, IMM diduga menikmati uang sebesar Rp 1,961 miliar yang diambil secara bertahap setiap bulan selama 9 tahun.

"Rata-rata dalam satu bulan, kadang Rp 3 juta, kadang Rp 5 juta," kata Mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Badung, Bali, ini.

Dalam kasus ini, ujar Elim, tersangka telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1.073.517.500. Sedangkan, sisanya sebesar Rp 887.944.000 belum dikembalikan.

Di sisi lain, penyidik juga masih melakukan pengembangan terkait dugaan pihak lain dalam kasus ini.

"Untuk tersangka lain masih tetap dilakukan penyelidikan lebih lanjut, juga menunggu di pengadilan nanti," kata dia.

Elim mengatakan, tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap (P-21).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, atau Pasal 9, juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat ( 1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat ( 1) KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Bendahara LPD di Bali Diduga Korupsi Rp 1,9 Miliar, Sebagian Dihabiskan untuk Judi Sabung Ayam"

Baca juga: Kronologi Bocah Tenggelam di Kali Ciliwung Depok, Ditemukan di Pintu Air Manggarai Jakarta Pusat

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved