Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kota Pekalongan

Pemkot Pekalongan Sosialisasi Tata Cara Kurban Semasa Wabah PMK

Mu'adi mengatakan, pihaknya juga sudah membentuk Tim URC (Unit Reaksi Cepat) dalam rangka mencegah PMK

Tayang:
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad
Sosialisasi pelaksanaan kurban dengan peserta panitia kurban masjid, mushola dan organisasi masyarakat agama di Gedung Diklat Pemerintah Kota Pekalongan, Kamis (16/6/2022). 

TRIBUNJATENG.COM,PEKALONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan melakukan sosialisasi pelaksanaan kurban di masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak kepada pengurus masjid mushola se- Kota Pekalongan

Sosialisasi berlangsung di Gedung Diklat Pemerintah Kota Pekalongan, Kamis (16/6/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin dan Ketua MUI Kota Pekalongan Slamet Irfan.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan, Mu'adi mengatakan, kegiatan yang menghadirkan panitia kurban masjid, mushola, dan organisasi masyarakat agama secara rutin dilakukan menjelang Hari Raya Idul Adha. 

Tujuannya untuk membekali tata cara memilih hewan kurban yang sehat. 

Terlebih saat ini sedang terjadi wabah PMK

"Peserta kami edukasi, bagaimana penyembelihan hewan kurban sesuai kaidah agama dan arahan pemerintah. 

Supaya menghasilkan hewan kurban yang ASUH, yaitu aman, sehat, utuh, dan halal," kata Mu'adi kepada tribunjateng.com.

Mu'adi mengatakan, pihaknya juga sudah membentuk Tim URC (Unit Reaksi Cepat) dalam rangka mencegah PMK.

Tim tersebut dibagi pada empat kecamatan. 

Masing-masing memiliki tim medis dan dokter hewan. 

"Tim tersebut sudah kita bentuk. Mereka terdiri dari tim medis, dokter hewan dan paramedik veteriner hewan," ujarnya. 

Ketua MUI Kota Pekalongan, Slamet Irfan mengatakan, hewan ternak yang tidak sah untuk dikurbankan adalah yang mengalami sakit berat. 

Hewan tersebut yang dianggap berbahaya oleh dokter hewan jika dikonsumsi atau dimakan. 

Tetapi, jika sakitnya masih kategori ringan, maka boleh untuk dikurbankan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved