Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pertamina Siapkan Aplikasi MyPertamina untuk Segmentasi BBM Konsumen

Pertamina sudah menyiapkan aplikasi MyPertamina untuk registrasi segmentasi pembeli bahan bakar.

Editor: Vito
Istimewa
ilustrasi - sejumlah kendaraan mengantre untuk melakukan pengisian BBM di SPBU. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mengatur masyarakat yang dapat membeli bahan bakar jenis RON 90 atau Pertalite di SPBU milik Pertamina.

Rencananya, mobil mewah berkapasitas mesin besar akan dilarang membeli Pertalite.

Pertamina yang menjadi produsen bahan bakar pelat merah, mengatakan, kriteria pembeli Pertalite dan Solar subsidi bisa dipilah menggunakan cc mobil. Selain itu, pemilahan disebut juga bisa dilihat dari warna pelat nomor hitam atau kuning.

Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra berharap, pemerintah tak terlalu berat menentukan kriteria pembeli.

Menurut dia, pihaknya sudah menyiapkan aplikasi MyPertamina untuk registrasi segmentasi pembeli bahan bakar.

"Harapan kami ini bisa dilakukan proses registrasi ke depan, sehingga kami menyiapkan MyPertamina untuk registrasi per segmentasi BBM. Dengan registrasi ini, kita bisa melihat siapa yang berhak, sehingga masyarakat bisa terfiliter dengan sendirinya, kami bisa memilah ini berhak atau tidak berhak," jelasnya.

Ega menyatakan, masyarakat tingkat ekonomi menengah atas dapat didorong mengonsumsi bahan bakar nonsubsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, atau Pertamina Dex. "Sementara bahan bakar subsidi, Pertalite dan Solar, diberikan pada masyarakat yang membutuhkan," ucapnya.

"Pertalite ini harganya masih di bawah harga keekonomian, dan pemerintah harus memberikan kompensasi, dan diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Mobil mewah tentu tak diperkenankan," kata Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, dalam rapat dengan Komisi VII DPR, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, data kriteria masyarakat yang berhak membeli Pertalite sudah ada. Nantinya, jika kebijakan itu berjalan, konsumen akan menggunakan aplikasi dalam pembelian bensin Pertalite itu.

Sejak Pertalite ditetapkan sebagai bahan bakar subsidi, dia menambahkan, volume dan harga jualnya ditetapkan pemerintah. Sehingga, tidak semua orang dapat membelinya di SPBU.

"Jadi kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite," ujarnya.

Erika mengungkapkan, pihaknya tengah menyusun petunjuk teknis kriteria pembeli Pertalite, termasuk definisi kendaraan mewah yang dimaksud.

"Upaya yang kami lakukan saat ini adalah kami sedang mengusulkan untuk perubahan atau revisi atas Perpres 191 Tahun 2014. Jadi kemarin sudah disampaikan Pak Menteri (ESDM) ke Presiden untuk kemudian kami bahas dengan Setneg dan Setkab," jelasnya.

Erika menuturkan, kategori mobil mewah itu nantinya akan merujuk pada besarnya Cubicle Centimeter (cc) mesin.

"Memang pada saat kami membahas banyak perdebatan, dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada cc-nya. Kenapa? Kami melihat konsumsinya, karena cc-nya besar maka akan mengonsumsi BBM yang banyak, dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin, dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved