Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Polisi Sita Ribuan Obat Terlarang Dari Toko Kelontong di Banyumas

Petugas kemudian menindaklanjuti dengan menggerebek lokasi dan mengamankan pelaku penjual obat tanpa ijin edar

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Humas Polresta Banyumas
Polisi saat memeriksa pelaku penjual obat tanpa ijin edar yang berinisial ZI (22) yang beralamat di Kelurahan Menuasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh, Selasa (14/6/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Ribuan butir obat terlarang disita petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas dari sebuah toko kelontong yang beralamat di Desa Dukuwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Selasa (14/6/22). 

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan warga sekitar dengan aktivitas mencurigakan di toko kelontong tersebut.

"Kami mendapatkan informasi adanya sebuah toko kelontong yang kedapatan menjual obat tanpa dilengkapi dengan ijin peredaran obat, dan ini menjadi sebuah keresahan bagi warga," kata Kasat Narkoba kepada Tribunbanyumas.com.

Baca juga: Kritik Reshuffle Kabinet, Demokrat Sebut Publik Tak Bisa Berharap Banyak: Bukan Buat Optimakan Kerja

Baca juga: Mengaku Kecanduan Film Dewasa, Pria Palembang Lecehkan 18 Anak Perempuan

Petugas kemudian menindaklanjuti dengan menggerebek lokasi dan mengamankan pelaku penjual obat tanpa ijin edar yang berinisial ZI (22) yang beralamat di Kelurahan Menuasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh. 

"Dari dalam toko, petugas melakukan penggledahan dan mendapati ribuan obat dalam bentuk kemasan bertuliskan TRAMADOL HCI tablet 50 mg dan obat tablet warna kuning bertuliskan mf. 

Kemudian petugas membawa dan mengamankan pelaku ZI beserta barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. 

Pelaku dijerat dengan Pasal dugaan adanya tindak pidana setiap orang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved