Berita Viral
Tertipu 10 Bulan, NA Dinikahi Sesama Jenis yang Ngaku Dokter Spesialis, Curiga karena Peristiwa Ini
Seorang perempuan di Jambi, NA tertipu dan telah menikah selama sepuluh bulan dengan perempuan yang menyamarkan identitasnya
TRIBUNJATENG.COM, JAMBI - Seorang perempuan di Jambi, NA tertipu dan telah menikah selama sepuluh bulan dengan perempuan yang menyamarkan identitasnya.
Perempuan tersebut aslinya ER tetapi mengaku sebagai AA.
Dia mengenalkan diri berprofesi sebagai dokter lulusan New York.
Na menjelaskan, untuk meyakinkannya, keluarga pelaku, mulai dari adik, tante, paman dan ibu angkat pelaku meyakinkan kalau pelaku merupakan seorang laki-laki.
Apalagi, mereka sering berkomunikasi melalui video cal.
Tidak hanya itu, pelaku sampai menyebut ibunya meninggal dunia karena Covid-19, sehingga pelaku ingin segera menikahinya.
Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta agar korban menggelar acara 40 hari kematian ibunya di Jambi, di rumah korban.
Ternyata, ibu pelaku masih hidup dan tinggal di Lahat.
Alasan pelaku berbohong untuk menunjukkan keseriusannya untuk menikahi korban.
Tepat pada 18 Juli 2021, keluarga M menyarankan agar mereka menikah secara siri, dan akhinya keduanya menikah secara siri.
Baca juga: Catat! 6 Poin Penting yang Mesti Dipatuhi Jamaah Haji di Tanah Suci, Ada Aturan Baru di Arab Saudi
Baca juga: Hilang di Amazon, Jurnalis Inggris dan Ahli Adat Ternyata Dibunuh, Pelaku Mengaku Tembak Keduanya
Namun, proses pernikahan tersebut tidak disaksikan orangtua korban.
Sebab, ayah korban dalam kondisi sakit stroke, dan ibunya sedang drop dan tidak bisa begerak dati tempat tidur.
Pelaku berjanji datang bersama keluarga besarnya dari Lahat, Palembang.
Namun, saat itu, pelaku datang hanya seorang diri, tanpa membawa identitas, karena terkendala saat proses di Dukcapil Lahat.
"Ya, Oom saya saranin buat nikah siri sama dia, awalnya gak mau cuman ya karena disarankan," kata korban ditemui di kediamannya, Rabu (15/6/2022).
"Kami sudah dirikan tenda, dan ternyata ibu kandungnya masih hidup dan datang ke Jambi minta maaf, katanya dia tidak tahu perbuatan anaknya," jelasnya.
Setelah resmi menikah siri, pelaku sempat tinggal beberapa bulan di rumah korban, di Kota Jambi.
Kondisi ayah korban yang stroke, dimanfaatkan pelaku untuk memeras korban.
Pelaku yang mengaku sebagai dokter kerap meminta sejumlah uang, dengan alasan untuk membeli obat dan biaya pengobatan ayah M yang sedang strok dan dirawat di rumah.
"Pernah minta Rp 50 juta, terus emas sampai saya jual, dan tabungan saya juga saya kasih, sampai total Rp 300 juta, dan itu katanya buat perawatan ayah saya," katanya.
"Yang namanya anak, pasti batin saya tidak bisa menolak, karena untuk ayah sendiri," katanya.
Tapi, beberapa bulan tinggal satu rumah di Jambi, korban tidak melihat obat-obatan yang diberikan kepada ayahnya.
Hal tersebut membuat ibu korban mulai curiga, lantaran pelaku hanya tinggal di dalam rumah dan tidak pernah seperti layaknya seorang dokter.
Bukan itu saja, pelaku tidak kunjung memberikan identitasnya. Sikap curiga ibu korban, membuat pelaku risih.
Pelaku menuduh ibu korban, dan mengatakan dirinya difitnah dan ibu korban selalu berprasangka buruk pada dirinya.
Hal tersebut diungkapkan ibu korban, saat ditemui di hari yang sama.
"Dia sampai bilang kalau saya selalu suudzon dan dibilang saya penunggang agama, karena saya memang selalu memaksa untuk dia menunjuk identitasnya," katanya.
Alasan tersebut digunakan pelaku untuk membawa kabur korban ke Lahat.
Saat itu, korban M mengaku tidak sepenuhnya sadar dan tiba-tiba dibawa pergi ke Lahat, Palembang.
Di Lahat, korban tinggal di rumah keluarga dan temannya, selama 4 bulan dan dikurung di dalam kamar dengan diberi makan sehari sekali dengan lauk telur.
Saat itu, pelaku mengatakan korban sedang diguna-guna oleh ibunya sendiri, sehingga tidak boleh berkomunikasi.
"Dia bilang kalau saya itu sudah guna-guna anak saya, saya selalu curiga ke dia dan katanya saya pengaruh buruk untuk anak saya. Itu yang dia sampaikan ke pada anak saya," katanya.
Beberapa bulan berjalan, pihak Kepolisian akhirnya langsung melakukan penyelidikan, dan pelaku ditangkap di Lahat.
M ditipu oleh suaminya yang ternyata seorang wanita. Padahal, mereka sudah menikah secara siri selama 10 bulan.
Menyadari hal tersebut, M akhirnya menggugat suaminya ke Pengadilan Negeri Jambi.
Di sini akhirnya terungkap, bahwa suaminya adalah seorang wanita bernama Erayani, namun mengaku sebagai Ahnaf Arrafif.
Tidak hanya itu, terdakwa juga mengaku sebagai dokter spesialis syaraf lulusan New York.
Kenalan di Aplikasi Kencan
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama NA (22) warga Kota Jambi merasa tertipu karena menikah sesama jenis.
NA merasa tertipu oleh suaminya sendiri yang ternyata adalah seorang wanita.
NA terkejut setelah tahu suami yang dinikahinya secara siri selama 10 bulan ternyata seorang wanita.
Menyadari sudah tertipu, NA akhirnya menggugat suaminya ke Pengadilan Negeri Jambi.
Barulah terungkap jika suaminya seorang wanita bernama Er, namun mengaku sebagai AA.
Er bahkan mengaku sebagai dokter spesialis syaraf lulusan New York.
Kasus ini sampai di persidangan. Er menjadi terdakwa.
NA mengaku mengenal terdakwa nelalui aplikasi tantan, yang direkomendasikan oleh rekannya.
"Saya kenal sejak Mei tahun lalu. Pernah nikah tanpa melalui KUA (Nikah Siri). Saya dijauhkan dengan orang tua. Selama 10 bulan menikah saya tinggal serumah berdua, dan awalnya saya tidak tahu bahwa dia (AA) itu bukan laki laki," katanya, Selasa (14/6/2022).
selama menikah, NA mengaku tinggal di rumah orang tuanya.
NA mengaku sudah berhubungan suami istri, tetapi tidak melihat langsung jenis kelamin terdakwa.
"Saya telah berhubungan layaknya suami istri, akan tetapi saya tidak tahu bahwa yang saya tiduri itu adalah seorang perempuan. Saya tidak pernah curiga karena saya sudah pernah dikenalkan melalui video call dengan keluarganya," katanya di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi.
NA mengaku pernah mengeluarkan uang senilai Rp 30 juta lebih untuk kebutuhan pribadi terdakwa.
"Saya tahunya dia seorang spesialis bedah syaraf dokter dan pengusaha batu bara dan lulusan luar negeri, New York. Tapi, saya pernah cek untuk statusnya tetapi tidak ada dalam daftar," ungkapnya.
Kebohongan ini terungkap, setelah ibu NA mulai curiga dengan gelagat mencurigakan terdakwa.
Ibu NA kerap melihat terdakwa mandi tanpa melepas baju.
Melihat gelagat tersebut, Siti meminta terdakwa untuk membuka bajunya ketika mandi.
Saat itu baru disadari bahwa terdakwa merupakan seorang wanita.
"Iya benar, pengakuan dari saksi. Saya memuaskan istri saya dengan menggunakan jari tangan tidak pernah menggunakan yang lain," kata terdakwa.
Ibu NA menjelaskan, proses nikah siri anaknya tersebut berlangsung di rumahnya, di Kenali Asam Bawah, Kota Jambi pada 18 Juli 2021 lalu.
Saat itu terdakwa menggunakan gelar akademik pada surat keterangan nikah serta dicantumkan pada paper bag dan souvenir pernikahan.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul TERUNGKAP Awal Kisah Wanita di Jambi Nikah Sesama Jenis, Korban Dituding Diguna-guna Ibunya