Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Awas Sertifikat Bodong, Bisa Dicek Tanpa Harus ke Kantor BPN, Download Saja Aplikasi Sentuh Tanahku

Cara cek sertifikat tanah online, bisa dilakukan melalui website Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui aplikasi.

Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS
ILUSTRASI sertifikat tanah. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mengecek sertifikat tanah untuk bukti keasliannya, penting dilakukan agar terhindar dari penipuan dengan menggunakan sertifikat bodong.

Oleh karena itu, ketahui cara cek sertifikat tanah online.

Cara cek sertifikat tanah online, bisa dilakukan melalui website Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui aplikasi.

Baca juga: Belum Vaksin Kok Sudah Punya Sertifikat Booster? Ini Pengakuan Warga

Baca juga: 42 Mahasiswa UMK Terindikasi Palsukan Sertifikat, Gagal Mengikuti Wisuda Semester Ini

Baca juga: UMP menuju 1000 sertifikat halal bagi UMK melalui Self Declare

Baca juga: 42 Mahasiswa Universitas Muria Kudus Palsukan Sertifikat, Apakah Masih Bisa Wisuda?

Saat ini BPN saat ini telah memiliki pelayanan secara online melalui aplikasi bernama "Sentuh Tanahku".

Aplikasi ini dapat diunduh di Google Playstore, baik untuk Android maupun iOs.

Selain mengecek sertifikat tanah, terdapat pula informasi soal lokasi bidang tanah.

Masyarakat juga bisa mengakses informasi mengenai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh BPN.

Seperti persyaratan, penyelesaian, keterangan, tarif, hingga simulasi biaya untuk mengurus tanah.

Simak cara cek sertifikat tanah secara online, baik lewat website maupun aplikasi berikut ini:

Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Aplikasi

- Download aplikasi Sentuh Tanahku di App Store atau Google Play Store

- Daftar/registrasi menjadi pengguna dengan alamat email yang aktif

- Masukkan username beserta kata sandi yang diinginkan

- Anda akan mendapatkan link aktivasi yang dikirimkan ke email, lalu klik tautan tersebut

- Tautan akan terhubung ke halaman aktivasi pengguna, lalu klik opsi "aktivasi" untuk mengaktifkan akun

- Login untuk masuk ke aplikasi, dengan username dan password yang sudah Anda buat

- Setelah masuk, pilih layanan Cek Berkas BPN online

- Klik pada pilihan "info sertifikat" untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan

Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website

- Pergi ke situs www.atrbpn.go.id melalui browser

- Klik opsi "publikasi"

- Lengkapi data yang ingin Anda cari di kolom-kolom yang tersedia

- Klik "cari berkas"

- Akan muncul data sertifikat beserta info kepemilikannya

Demikian penjelasan mengenai cara cek sertifikat tanah online.

Tentunya cara ini lebih mudah dan menghemat waktu daripada harus repot-repot ke kantor BPN.

(*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tanpa ke Kantor BPN

Baca juga: Pelaku Perampokan Babak Belur, Ketahuan Bersembunyi di TPU Paninggilan, SM Pasrah Dihajar Massa

Baca juga: Asror Brimob Gadungan Tipu PNS Janda Warga Rembang, Mobil Dibawa Kabur Saat Ziarah di Kudus

Baca juga: Dava Dicekam Rasa Takut, Berniat Lari Saat Disunat, Lega Seusai Dapat Bingkisan dari Polres Batang

Baca juga: Arema FC Datangkan Striker Selevel Carlos Fortes, Imbas Masih Mandul di Piala Presiden 2022

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved