Berita Viral

Datang ke Kantor Polisi karena Motornya Hilang, Asep Kebingungan Malah Disuruh Tiup Lilin

Ia pun diberi kue ulang tahun oleh Polsek Cileungsi di hari ulang tahun ke-26 Asep Ibrahim

Editor: muslimah
Istimewa via TribunnewsBogor.vom
Korban curanmor disuruh tiup lilin kue ulang tahun di Polsek Cileungsi. 

Kapolsek Cileungsi Kompol Andry Fran Ferdyawan menyebut jika aksi kejutan tersebut merupakan spontanitas.

Dia mengaku mengetahui korban ulang tahun saat mengabari motornya ditemukan


TRIBUNJATENG.COM, BOGOR - Seorang korban pencurian kendaraan sepeda motor, Asep Ibrahim merasakan pengalaman tak terduga saat lapor polisi.

Asep diminta untuk meniup lilin di Polsek Cileungsi pasca motornya raib digondol maling.

Usut punya usut, ternyata Asep diberi kejutan oleh polisi.

Ia pun diberi kue ulang tahun oleh Polsek Cileungsi di hari ulang tahun ke-26 Asep Ibrahim.

Momen ini terjadi pada Rabu (16/6/2022) malam, di mana saat itu Polsek Cileungsi juga menyerahkan sepeda motor milik Asep yang sempat hilang dicuri dan berhasil kembali ditemukan.

Baca juga: Kata Joko Anwar Soal Rumah Susun Lokasi Syuting Pengabdi Setan 2: Dicarikan Netizen, Auranya Seram

Baca juga: Pebulu Tangkis Denmark Sebut Istora Tempat Terbaik Bulu Tangkis Dunia: Tak Diragukan Lagi

Kapolsek Cileungsi Kompol Andry Fran Ferdyawan menyebut jika aksi kejutan tersebut merupakan spontanitas.

Dia mengaku mengetahui korban ulang tahun saat mengabari motornya ditemukan.

Akhirnya Kapolsek berinisiatif memberikan kue ulang tahun saat penyerahan sepeda motor.

"Sebenarnya sederhana, kita ingin memanusiakan manusia. Ini seperti apa yang diprogramkan Pak Kapolres juga, satu hari kita berbuat satu kebaikan. Nah pas tahu dia ulang tahun, langsung spontan aja, kenapa nggak sekalian kasih kue, mudah-mudahan ini jadi kenangan baik," kata Kompol Andry Fran Ferdyawan, Kamis (17/6/2022).

Kapolsek mengatakan saat ini ada 5 motor hasil curian yang behasil diamankan pihaknya selama Operasi Libas Lodaya 2022.

Selain itu, Polsek Cileungsi juga berhasil meringkus 3 pelaku curanmor yang selama ini beroperasi di wilayah Bogor, Depok, Bekasi dan sekitarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved