Berita Video
Video RD Terdakwa Rudapaksa Anak Tiri Dituntut 16 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 Miliar
RD terdakwa pelaku rudapaksa anak tirinya AR warga Pudak Payung memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Berikut ini video RD terdakwa rudapaksa anak tiri dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
RD terdakwa pelaku rudapaksa anak tirinya AR warga Pudak Payung memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (16/6/2022). Pelaku dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang tuntutan berlangsung tertutup. Sidang tersebut dihadiri oleh ibu kandung AR. Terlihat sejumlah elemen termasuk anggota DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo hadir untuk memberikan dukungan terhadap korban rudapaksa.
Humas Pengadilan Negeri Semarang Kukuh Subiyakto menerangkan pada tuntutan tersebut JPU menyatakan dakwaan primair Pasal 76 E Jo 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak tidak terbukti. JPU berpendapat yang terbukti adalah dakwaan Subsidair yakni Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak.
"Terdakwa dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," tutur dia.
Menurutnya, tuntutan tersebut telah termasuk tambahan sepertiga dari hukuman penjara. Hal yang memberatkan tersangka adalah dilakukan oleh orang tua, dan merusak masa depan. Tidak hanya itu hal yang memberatkan lainnya adalah tersangka tidak mengakui perbuatannya.
"Hasil tuntutan kami memberikan kesempatan terdakwa untuk melakukan pembelaan pada hari Selasa (21/6/2022). Tersangka mengajukan," Jelasnya.
Sementara itu Penasehat Hukum korban Jogi Panggabean menuturkan orang tua korban merasa tuntutan JPU selama 16 tahun denda Rp 1 miliar pantas dijatuhkan kepada terdakwa yang merupakan mantan suaminya. Pihaknya berharap hakim dapat memutuskan perkara sesuai dengan yang diinginkan korban maupun orang tuanya.
"Saya rasa itu sudah maksimal dan sudah ditambahkan pemberatan sepertiga dari hukumannya. Karena itu ayah tiri," ujarnya. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :