Berita Regional
Bu Guru di Way Jepara Terpergok Berduaan dengan Selingkuhan Dalam Rumah
Bu guru terpergok suaminya sendiri. Sedangkan si pria idaman lain (PIL) alias selingkuhan bu guru, kedapatan bersembunyi di toilet.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang guru perempuan terpergok berduaan dengan pria lain di dalam rumah , Lampung Timur, Lampung.
Bu guru terpergok suaminya sendiri. Sedangkan si pria idaman lain (PIL) alias selingkuhan bu guru, kedapatan bersembunyi di toilet.
Saat terpergok sang suami, bu guru langsung lari keluar rumah.
Oknum bu guru berinisial KT (32) warga Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur kepergok sedang berduaan di dalam rumahnya bersama pria lain yang ternyata adalah rekan kerjanya.
KT merupakan seorang guru di sebuah sekolah di Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa terjadi pada Rabu (15/6/2022) pagi.
Menurut keterangan Kapolsek Way Jepara, AKP Jalaludin, sekitar pukul 07.30 WIB, suami si guru berinisial AJ (33) hendak pergi keluar rumah menggunakan sepeda motor.
Di perjalanan yang belum jauh dari rumah, AJ lupa membawa jaketnya.
AJ kemudian kembali lagi ke rumah untuk mengambil jaket lantaran hujan akan turun.
Mengutip Tribun Lampung, AJ melihat ada sepeda motor dan sandal.
"Ia kaget ketika melihat ada sepeda motor yang terparkir di samping rumah, dan ada sandal laki-laki di depan pintu," jelas Jalaludin, Kamis (16/6/2022).
Tanpa berpikir panjang, AJ lalu bergegas masuk ke rumah.
Begitu tahu ada AJ, KT pun langsung berlari keluar rumah.
AJ lalu berjalan ke arah toilet rumah dan mendapati toilet terkunci.
Mengutip Tribun Lampung, AJ pun merasa curiga lalu mendobrak pintu toilet.
Setelah didobrak, seorang laki-laki ternyata sedang bersembunyi di dalam toilet.
Laki-laki berinisial MA (25) tersebut bahkan hanya memakai celana dalam.
AJ kemudian langsung pergi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Jepara.
Jalaludin menambahkan, AJ datang melaporkan peristiwa perselingkuhan itu sambil menangis-nangis.
"Kami sempat kaget, karena dia sampai di Polsek, menjerit dan menangis, lalu kami coba tenangkan," katanya, mengutip Tribun Lampung.
Setelah AJ memberikan keterangan, pihak kepolisian langsung menuju lokasi kejadian.
KT dan MA kini dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara," kata Jalaludin, Jumat (17/6/2022), mengutip Tribun Lampung.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Ibu Guru Kepergok Selingkuh, PIL Sembunyi di Toilet, Suami Menangis saat Lapor Polisi