Duduk Perkara MM Pringapus Pukuli Kepala DS Pakai Batu, Pak RT Menyerah, Hanya Teriak: Lari !
Satreskrim Polres Semarang meringkus seorang pria pelaku penganiayaan berinisial MM (36), warga Pringapus, Kabupaten Semarang.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KAB SEMARANG - Satreskrim Polres Semarang meringkus seorang pria pelaku penganiayaan berinisial MM (36), warga Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/6/2022) lusa kemarin.
Pelaku tersebut menganiaya tetangganya lantaran kesal aliran air rumahnya diputus.
Korban, DS (43), mengalami luka pada pundak lantaran dipukul menggunakan batu, luka juga ditemui di kepala, tangan dan jarinya.
Baca juga: Bocah Yatim Piatu Kelas 1 SMP di Batang Menjadi Korban Penganiayaan Hingga Tak Sadar Selama 3 Hari
Berdasarkan penuturan Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika melalui Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Agil Widyas Sampurna, peristiwa itu terjadi pada Senin (21/3/2022) lalu, di mana pihak Kepolisian menerima laporan dari korban.
“Pelaku datang ke rumah ketua RT setempat sambil mengacungkan parang yang dibawanya. Korban yang juga berada di sana diminta lari oleh ketua RT. Kemudian warga lain berusaha menangkap pelaku dan mengamankan parang miliknya, namun pelaku berhasil melepaskan diri dan mengejar korban,” ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Sabtu (18/6/2022) kemarin.
Meskipun parang telah diamankan warga, lanjut AKP Agil, pelaku melepaskan diri dan tetap mengejar korban sambil mengambil batu.
"Saat lari korban terjatuh kemudian pelaku memukul menggunakan batu yang mengenai pundak kiri dan memukul korban berkali kali hinggal jari kanan patah, luka robek di tangan serta kepala bengkak,” sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MM dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kasus-penganiayaan-pringapus-19-juni-2022.jpg)