Berita Krimina
Petani Ditangkap Polisi, Kedapatan Tak Hanya Menjual Hasil Tanam, Namun Juga Jajakan Wanita Muda
Seorang petani di Pamekasan, Madura memiliki kerja sampingan di bidang prostitusi.
TRIBUNJATENG.COM, MADURA - Seorang petani di Pamekasan, Madura memiliki kerja sampingan di bidang prostitusi.
Ia tidak hanya menjual hasil panen namun juga wanita 26 tahun.
Usaha sampingannya itu dibongkar polisi dari Polres Pamekasan Madura.
Mereka menangkap muncikari berinisial B (47) itu seorang pria warga Dusun Kebun, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Baca juga: Kaget Suami Tiba-tiba Pulang, Bu Guru di Lampun Sembunyikan Berondong di Kamar Mandi
Baca juga: Wanita di Tanah Karo Nekat Menculik Bayi Akibat Ditinggal Suami Karena Tak Kunjung Hamil
Baca juga: Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Asal Jawa Alami Rem Blong di Bali, Satu Orang Tewas
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menyampaikan, tersangka ditangkap lantaran menyediakan PSK di sebuah Kos Jalan Raya Sumenep.
Korban yang dijadikan PSK yaitu S (26), perempuan warga Dusun Biris Daja, Desa Tambung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, tersangka mematok harga PSK Rp 250 ribu sekali kencan.
"Tersangka dikenai pasal 506 atau 296 KUHP dengan penjara 3 bulan atau setahun penjara," ujar AKBP Rogib Triyanto, Sabtu (18/6/2022).
Tersangka yang menjadi muncikari ini kesehariannya juga berstatus sebagai petani.
Sementara berdasarkan hasil data 'Operasi Pekat Semeru 2022' yang dilakukan Polres Pamekasan dari 23 Mei - 3 Juni 2022, berhasil mengungkap lima kasus prostitusi di empat lokasi berbeda.
Yaitu di warung kopi Pasar 17 Agustus Pamekasan, Hotel Jalan Bonorogo, Rumah Kos Jalan Raya Sumenep, dan Rumah Kos Jalan Nugroho.
Dari 5 kasus prostitusi itu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil transaksi jasa PSK senilai Rp 1 juta, 2 selimut dan 2 sprei. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Petani di Pamekasan Ini Tawarkan Cewek untuk Layanan Kencan, Patok Tarif Rp 250 Ribu,