Berita Kriminal
Wanita di Tanah Karo Nekat Menculik Bayi Akibat Ditinggal Suami Karena Tak Kunjung Hamil
Tak kunjung dikaruniai anak dan ditinggal suami seorang wanita asal Tanah Karo Sumatera Utara nekat menculik bayi.
TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Tak kunjung dikaruniai anak dan ditinggal suami seorang wanita asal Tanah Karo Sumatera Utara nekat menculik bayi.
Pelaku wanita berinisial YBC atau Gadis kini telah ditangkap Kepolisian Resor Tanah Karo.
Ia jadi tersangka penculikan terhadap bayi berinisial HA berusia 9 bulan, di Perbulan, Kabupaten Dairi,(13/6/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Obat Tradisional Produksi Jateng Jalani Uji Klinis Fitofarmaka, Nantinya Bisa Diresepkan Dokter
Baca juga: Startup Blockchain Asal Indonesia Kolaborasi Dengan Manajemen Aset Digital Asal Eropa
Baca juga: 500 Peserta Ikuti Vaksinasi di Balairung UKSW Salatiga, Rangkaian HUT ke 76 Bhayangkara
Baca juga: Agenda Lain Presiden Joko Widodo Besok Minggu di Jepara, Berikan Bantuan Modal di Pasar Ratu
Kapolres AKBP Ronny Nicolas Sidabutar dalam pers rilis, menjelaskan tersangka diamankan karena telah melakukan penculikan terhadap anak usia 9 bulan berinisial HA dengan alasan meminjam anak tersebut kepada orang tua kandungnya.
"Modusnya diawali seorang wanita yang berkeinginan punya anak," Kata Kasi Humas.
Dari hasil penyelidikan terungkap awalnya pada bulan Maret 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di Terminal Kabanjahe Jl. Mariam Ginting Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, dimana pada saat itu Gadis menyerahkan uang sebesar 100 Ribu Rupiah kepada MVS selaku orang tua kandung bayi.
MVS yang juga tetangga sang gadis meminta tolog agar uang itu dibelikan susu anak tersebut.
Saat pergi membeli susu, HA di serahkan kepada Gadis untuk digendong, saat MVS pergi membeli susu, Gadis langsung membawa lari HA menggunakan angkutan umum Sampri.
Dari penyelidikan diketahui Gadis beserta bayi tersebut berada di Dusun I Laembara Sibira Desa Parbuluan VI Kec. Parbuluan Kab. Dairi. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo yang dipimpin oleh AKP J. M. Napitupulu langsung berangkat ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap Gadis.
"Jadi sudah tiga bulan bayi tersebut tidak dikembalikan kepada orang tuanya, sehingga orang tua kandung bayi tersebut membuat laporan kepolisian di Polres Tanah Karo" Jelas Kasi.
Kasi juga menambahkan bahwa perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan oleh tersangka atas inisiatifnya sendiri. Adapun alasannya karena tersangka berusaha untuk rujuk dengan cara berbohong kepada suaminya yang telah lama meninggalkan tersangka.
Belakangan diketahui suami tersangka meninggalkannya karena ia tak kunjung mendapatkan momongan.
Sehingga Gadis membohongi suaminya seolah-olah selama mereka berpisah telah mengandung anak hasil perkawinan mereka dan telah melahirkan di Kabanjahe.
Sehingga ia membawa bayi tersebut kepada suaminya dengan harapan suami Gadis mau menerimanya kembali sebagai seorang istri.
Baca juga: 500 Peserta Ikuti Vaksinasi di Balairung UKSW Salatiga, Rangkaian HUT ke 76 Bhayangkara
Baca juga: Hasil Juventus Memutar Otak, Kalidou Koulibaly Bisa Gantikan Chiellini, Tandem Matthijs de Ligt
Baca juga: Banjir Rendam 129 Rumah Warga Buton Setelah Hujan Deras Seharian hingga Sungai Meluap
Gadis juga mengaku alasannya mengapa tidak kunjung mengembalikan bayi tersebut kepada orang tua kandungnya, karena suami dan mertuanya sudah senang dengan hadirnya HA di tengah rumah tangganya, sehingga Gadis takut mengungkap kebenaran tersebut.