Berita Banyumas

Sejumlah Pasangan Mesum Terjaring Razia Kos-kosan di Purwokerto

Dari hasil razia tersebut, petugas mendapati ada 9 pasangan muda-mudi yang berstatus belum menikah berduaan di dalam kamar sebuah tempat kostan. 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
TRIBUNBANYUMAS/Permata Putra Sejati
Petugas gabungan dari Satpol PP, bersama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas saat melakukan razia tempat kostan mesum di Purwokerto, Minggu (19/6/2022). Ada kurang lebih 9 pasangan mesum terjaring razia tempat kostan di Purwokerto.  

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Sejumlah pasangan mesum terjaring razia kos-kosan di Purwokerto, Minggu (19/6/2022). 

Petugas yang melakukan razia adalah gabungan dari tim Satpol PP, bersama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas

Dari hasil razia tersebut, petugas mendapati ada 9 pasangan muda-mudi yang berstatus belum menikah berduaan di dalam kamar sebuah tempat kostan. 

Bahkan rata-rata dari mereka yang terjaring razia masih berumur 17 tahun. 

Lokasi pertama yang dirazia adalah di salah satu kostan di daerah perumahan Griya Limas Permai, Purwokerto

Diketahui tempat kostan tersebut dikenal sebagai rumah penginapan OY* dengan harga murah yaitu Rp 135 ribu per malam. 

"Namanya wisma putri tapi ternyata 22 kamar itu adalah penginapan dan terdapat pasangan-pasangan sedang berduaan," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Setia Rahendra kepada Tribunbanyumas.com.

Pihaknya mengatakan ternyata tempat kostan tersebut adalah tempat penginapan yang di dalamnya banyak pasangan tidak resmi. 

"Mereka pasangan tidak resmi, karena ketika minta bukti nikah tidak ada. 

Kita sita KTP dan adakan pembinaan dan dilihat dari jenis pelanggaran dan kalau ada narkoba kita serahkan ke BNNK," terangnya. 

Setia Rahendra mengatakan tempat tersebut berkedok sebagai tempat kostan, padahal itu adalah rumah penginapan harga murah yang bisa dipesan secara online. 

"Ini jadi pekerjaan bagi kita karena memang kostan berkedok tempat mesum seperti ini perlu kita tindak," katanya. 

Setia menambahkan proses perijinan rumah penginapan seperti halnya OYO dilakukan secara online, sehingga menyulitkan dalam hal pemantauan. 

"Terimakasih kalau ada laporan masyarakat terkait penyalahgunaan tempat seperti itu," imbuhnya. 

Dari hasil razia di beberapa tempat kostan, petugas BNNK juga mendapati ada dua orang positif menggunakan obat terlarang jenis tramadol dan oprozolam. 

Keduanya akan dibina dan diperiksa lebih lanjut oleh tim BNNK Banyumas. (jti) 

 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved