Berita Banyumas
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah, Begini Kata Kepala BPN Banyumas
Begini cara mengecek keaslian sertifikat tanah yang terdaftar di Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Tak dimungkiri, tak sedikit orang yang masih kebingungan tentang cara mengecek keaslian sertifikat tanah yang terdaftar di Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menanggapi itu, Kepala BPN Kabupaten Banyumas, Sri Rejeki pun secara khusus menjawabnya.
Kepala BPN Kabupaten Banyumas, Sri Rejeki mengatakan, mengecek sertifikat tanah asli atau tidak, ada mekanismenya. Namanya pengecekan sertifikat.
Masyarakat atau pemohon bisa mengajukan pengecekan secara online, tidak bisa offline datang ke Kantor ATR/BPN.
Baca juga: Bisakah Mengurus Sertifikat Tanpa Notaris? Begini Penjelasan Kepala Kantor BPN Banyumas
"Setelah pengecekan, akan terbit informasinya secara lengkap, surat riwayat-riwayatnya, dan status luas tanah. Kalau palsu tidak muncul keterangan," katanya.
Sri Rejeki mengatakan, saat ini pengecekan sertifikat dilakukan melalui Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Merekalah yang memiliki akun, sehingga masyarakat memerlukan jasa PPAT.
"Masih menggunakan jasa PPAT untuk melakukan pengecekan."
"Syarat-syaratnya diunggah, nanti di ACC oleh ATR/BPN, barulah keterangan rinci keluar," jelasnya.
Menurut Sri Rejeki, untuk biaya pengecekan sertifikat yaitu Rp50 ribu.
Satu hari hasil bisa langsung diakses atau dilihat.
"Di hasil pengecekan, ada nama, luas, status tanah. Kalau asli keluar, kalau tidak keluar artinya paslu," ungkapnya. (*)
Baca juga: Viral Dugaan Pelecehan Oknum Dosen UIN Walisongo, Kampus Bentuk Tim Investigasi
| Bisakah Mengurus Sertifikat Tanpa Notaris? Begini Penjelasan Kepala Kantor BPN Banyumas |
|
|---|
| Baru 4 Hari Tinggal di Purbalingga, Pria Asal Aceh Langsung Diciduk Polisi Bawa 2.011 Pil Koplo |
|
|---|
| Balap Liar Dini Hari di Depan Mitra10 Purwokerto Dibubarkan, 9 Motor Langsung Diangkut Polisi |
|
|---|
| Sudah Motor Istri Digadaikan, Suami Ini Tega Lakukan KDRT Istri yang sedang Hamil Tua |
|
|---|
| Miris, Ibu Hamil 8 Bulan Dianiaya Suami, Pemicunya Gadai Motor Istri Tanpa Izin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260508-_-Kepala-BPN-Banyumas-Sri-Rejeki.jpg)