Mardani Maming
Alasan PBNU Belum Mencopot Posisi Bendahara Mardani Maming Tersangka KPK
Penjelasan PBNU belum mencopot jabatan bendahara Mardani Maming setelah dikabarkan menjadi tersangka KPK.
TRIBUNJATENG.COM - Kabar Bendahara Umum PBNU Mardani Maming yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK telah beredar.
Namun pihak PBNU hingga kini belum mencopot jabatan Mardani Maming sebagai bendahara umum.
Apakah alasannya?
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menjelaskan.
Baca juga: Inilah Sosok Mardani Maming Ketum BPP Hipmi Sekaligus Wabendum PBNU Dicegah ke Luar Negeri, Ada Apa?

Dia memastikan pencopotan Mardani Maming bakal ditetapkan ketika ada penjelasan duduk perkara yang menjeratnya.
Yahya Cholil Staquf menyampaikan ketentuan pencopotan jabatan Mardani Maming sudah tertulis dalam aturan organisasi.
Pencopotan Mardani Maming harus memenuhi syarat-syarat.
"Harus diketahui dengan pasti duduk perkara dan sebagainya," jelas Gus Yahya, Senin 20 Juni 2022 di Jakarta.
Yahya Cholil Staquf berujar pihaknya masih mempelajari seperti ada duduk perkara sebenarnya.
Dia pula mengatakan kabar penetapan Mardani Maming sebagai tersangka baru didapat dari awak media.
Pencekalan Mardani Maming
Kepala Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan KPK telah mengajukan pencekalan ke luar negeri atas nama Mardani Maming.
Pencekalan itu berdasar status Mardani Maming yang disebut sebagai tersangka.
"Tersangka," kata dia.
Pihak Imigrasi pun telah mengabulkan pengajuan KPK soal pencekalan Mardani Maming ke luar negeri.