Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

10 Fakta Kiper Muda Rizki Nur Dijual ke Kamboja, Kapolda: Bisa Kok Lapor Secara Lisan 

Rizki, seorang kiper berusia 18 tahun, diduga telah dibawa ke Kamboja oleh jaringan TPPO. Kepolisian kini bekerja sama dengan pihak terkait untu

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Instagram/ Pandit Football
10 Fakta Kiper Muda Rizki Nur Dijual ke Kamboja, Kapolda: Bisa Kok Lapor Secara Lisan  

10 Fakta Kiper Muda Rizki Nur Dijual ke Kamboja, Kapolda: Bisa Kok Lapor Secara Lisan 

TRIBUNJATENG.COM- Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa remaja Dayeuhkolot, Rizki Nur Fadhilah (18), membuat Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat. Ia meminta warga berani melapor meski hanya secara lisan.

Berikut 10 fakta lengkap kasus kiper muda Rizki Nur Fadhilah dijual ke Kamboja :

 

1. Kapolda Jabar tegaskan laporan TPPO bisa disampaikan secara lisan

Kapolda Jabar meminta masyarakat tidak ragu melapor meski belum punya bukti kuat.

“Kalau ada dugaan TPPO, jangan tunggu bukti lengkap dulu. Sampaikan saja, lisan pun cukup. Yang penting informasi awal masuk, biar kami bisa bergerak cepat,” kata Irjen Rudi Setiawan.

Ia juga menekankan pentingnya keberanian warga.

“Tidak perlu takut atau merasa harus formal. Polri berkewajiban menerima setiap informasi dari masyarakat,” tegasnya.

 

2. Disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda saat konferensi pers pada Selasa (18/11/2025) yang dikutip dari Tribun Jabar.
Saat itu, ia menjelaskan bahwa penyelamatan korban TPPO tidak boleh terlambat.

“Kasus-kasus seperti ini sensitif waktu. Semakin cepat kami dapat informasi, semakin besar peluang korban bisa diamankan,” jelasnya.

 

3. Korban bernama Rizki Nur Fadhilah, kiper muda yang kini berada di Kamboja

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved