Idul Adha 2022

Bolehkah Hewan yang Kena PMK Untuk Kurban? Berikut Fatwa MUI Jelang Idul Adha 2022

Bagaimana hukum kurban jika hewan yang disembelih ternyata terkena PMK? Berikut penjelasannya

Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/AHMAD MUSTAKIM
Suasana pasar ponan atau pasar hewan di Kelurahan Tegal Gunung, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Kamis (26/5/2022). 

TRIBUNJATENG.COM - Bagaimana hukum kurban jika hewan yang disembelih ternyata terkena PMK?

Berikut penjelasannya.

Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa tentang hukum kurban dengan hewan kena PMK (Penyakit Mulut dan Kuku).

Dalam fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 terkait hukum kurban dengan hewan kena PMK, disebutkan tidak semua hewan kena PMK tidak boleh dijadikan hewan kurban.

Baca juga: Masih Banyak yang Tanya, Bagaimana Hukum Kurban Patungan? Berikut Penjelasan Ustaz NU

Baca juga: Tenaga Honorer Demak Tolak SE Penghapusan Honorer, Bentuk Paguyuban Untuk Perjuangkan Nasib

Hukum kurban dengan hewan kena PMK yang menunjukkan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukummya sah dijadikan hewan kurban.

Berikut penjelasan MUI tentang hukum berkurban dalam fatwanya:

Hukum Umum Kurban

1. Hukum berkurban adalah sunah muakkad bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal dan mampu.

2. Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai pada sat usai shalat ldul Adha tanggal 10 Dzulhijah sampai pada tanggal 13 Dzulhijah sebelum maghrib.

3. Orang Islam laki-laki yang berkurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung jika memungkinkan dan tidak ada udzur syar'i.

4. Hewan yang dijadikan kurban adalah hewan yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan tidak dalam keadaan sakit serta cukup umur.

5. Hukum berkurban dengan hewan cacat, sakit atau terjangkit penyakit ditafshil sebagai berikut:

a. jika cacat atau sakitnya termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas dagingnya maka hewannya memenuhi syarat dan hukum kurbannya sah.

b. Jika cacat atau sakitmya termasuk kategori berat seperti hewan dalam keadaaan terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas dan sangat kurus maka hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan hukum berkurban dengan hewan tersebut tidak sah.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved