Berita Narkotika
Empat Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Jepara, Satu Masih Berusia 18 Tahun, Kepergok Bawa 0,4 Gram
Terhadap dua tersangka, AKBP Warsono menyangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Empat pengedar sabu ditangkap polisi, dimana satu di antaranya masih remaja atau berusia 18 tahun.
Selain sabu, satu tersangka juga ditangkap terkait peredaran obat terlarang.
Mereka ditangkap dalam waktu yang berbeda, yakni periode Mei hingga Juni 2022.
“Kami telah menangkap lima tersangka inisial AE, MA, BP, ND, dan HG."
"Adapun barang buktinya yakni 101.06 gram narkoba jenis sabu, serta 5.024 butir obat terlarang."
"Hal ini diawali dari informasi masyarakat, kemudian pengembangan penyelidikan Satresnarkoba Polres Jepara," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono kepada Tribunjateng.com, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Sapa Relawan Plat K Kumpul di Jepara, Jokowi: Jangan Grusa-grusu
Baca juga: Bu Guru di Way Jepara Terpergok Berduaan dengan Selingkuhan Dalam Rumah
Tersangka AE (18) ditangkap di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Warga Desa Jambu Barat, Kecamatan Mlonggo, itu dibekuk pada 4 Mei 2022 dengan barang bukti 0,4 gram sabu dan handphone beserta sim card yang digunakan untuk transaksi.
Dia diduga berperan sebagai kurir.
Sementara tersangka MA (33) ditangkap pada 16 Mei 2022.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti satu paket sabu 1,03 gram, sepeda motor, handphone, dan sim card, serta sepeda motor.
Terhadap dua tersangka, AKBP Warsono menyangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Memasuki Juni 2022, Satresnarkoba Polres Jepara menangkap 3 tersangka.
Tersangka berinisial BP (42) ditangkap pada 2 Juni 2022.