Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Tenaga Honorer Demak Tolak SE Penghapusan Honorer, Bentuk Paguyuban Untuk Perjuangkan Nasib

Abdul Sifa, Honorer Pemkab Demak yang sudah belasan tahun mengabdi berkeluh kesah dengan adanya kebijakan terkait penghapusan honorer

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Rezanda Akbar
Paguyuban Tenaga Non-ASN Demak usai menemui Kepala DPRD Demak untuk mediasi terkait SE Menpan RB Penghapusan Honorer. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Adanya SE Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang penghapusan tenaga honorer menimbulkan keresahan bagi para tenaga honorer.

Surat penghapusan tenaga honorer itu akan dijalankan pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

SE tersebut, pastinya juga akan berlaku di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Abdul Sifa, Honorer Pemkab Demak yang sudah belasan tahun mengabdi berkeluh kesah dengan adanya kebijakan terkait penghapusan honorer.

Baca juga: Heboh Bungkus Night, Rp 250 Ribu Bisa Bungkus yang Disuka, Polisi Sudah Menangkap 2 Orang

Baca juga: PSIS Semarang Punya Catatan Impresif Atas Persis Solo, Berikut Head to Headnya Jelang Piala Presiden

Kepada Tribunjateng.com, ia mengaku sangat gelisah, terlebih nantinya jika honorer diakusisi oleh pihak ketiga atau outsourcing. Karena hal itu, dinilai memangkas hak-haknya.

Oleh karenanya, ia bersama honorer lainnya membuat Paguyuban Tenaga Non-ASN khusus untuk melindungi hak-haknya sebagai tenaga honorer yang sudah lama mengabdi di Pemkab Demak.

Jumlah anggota paguyuban tersebut tergolong banyak. Yakni sekitar 4.400-an anggota.

"Kita selaku tenaga teknis administrasi di Kabupaten Demak, membentuk paguyuban tenaga non ASN. Itu sebagai wadah untuk memperjuangkan nasib honorer di Demak," katanya, Senin (20/6/2022).

Ada beberapa point yang diminta oleh paguyuban tersebut.

"Dalam tuntutan kami, kami dari honorer menolak adanya kebijakan outsourcing, kami juga meminta honorer di seluruh OPD untuk diberikan PPPK apapun itu ijazahnya," urainya.

Tidak hanya itu saja, ia menekankan bahwa posisi PPPK di Demak, hanya diperuntukkan oleh tenaga non ASN di lingkungan Pemda Demak dan tidak dibuka secara umum.

"Itu poin yang kami minta, karena sebelumnya kami juga cemburu karena tidak ada formasi PPPK sama sekali. Hanya prioritas tenaga guru, nakes dan penyuluh," terangnya.

Meski nantinya Pemkab tidak bisa mengangkat seluruh anggota paguyuban. Pihaknya meminta, untuk memprioritaskan tenaga honorer yang paling lama mengabdi untuk diangkat lebih dulu.

"Kita upayakan meskipun tidak di angkat seluruhnya, setidaknya teman-teman pengabdian paling lama terlebih dahulu," urainya.

Kendati demikian, untuk tenaga honorer yang tidak diangkat PPPK ia berharap para tenaga tersebut bisa bertahan bekerja di Pemerintahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved