Berita Viral
Pria PHP Digugat Gadis yang Tak Jadi Dinikahi Rp 1 Miliar di Pengadilan Negeri Kupang
Pria pemberi harapan palsu alias PHP di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur digugat seorang gadis yang kecewa tak jadi dinikahi ke Pengadilan Negeri.
TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Pria pemberi harapan palsu alias PHP di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur digugat seorang gadis yang kecewa tak jadi dinikahi ke Pengadilan Negeri.
Tak tanggung-tanggung gadis bernama Windy Ekaputri Datta itu menggugat pacarnya Rp 1 miliar.
Gugatan telah didaftar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg pada tanggal 31 Maret 2022.
Windy Ekaputri Datta menggugat Carlos Daud Hendrik yang ingkar janji akan menikahi dengan dalil perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Viral Video Istri Sah Labrak dan Gagalkan Acara Akad Nikah Sang Suami dengan Wanita Lain
Baca juga: Wanita Jambi Baru Sadar Suaminya Seorang Perempuan Setelah 10 Bulan Menikah
Baca juga: Kesaksian Mahasiswi Lepas dari Sekapan Pemuda Pengangguran, Setiap Hari Dipaksa Hubungan Suami Istri
Turut digugat Daniel Junus Hendrik.
Windy Ekaputri Datta didampingi kuasa hukumnya, Jeremias Alexander Weeo SH, MH dan Makson Ruben Rihi SH.
Perkara ini telah menjalani beberapa kali persidangan.
Sidang pertama pada Rabu (13/4/2022).
Sidang kedua Rabu (20/4/2022) dengan agenda mediasi oleh Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, SH.
Mediasi dinyatakan gagal dan sidang dilanjutkan untuk baca gugatan Penggugat.
Pada Selasa (31/5/2022) kembali digelar sidang dengan agenda jawaban Tergugat.
Pada Selasa (7/6/2022) sidang dengan agenda jawaban Tergugat.
Sidang hanya dihadiri pihak pertama.
Kemudian pada Kamis (16/6/2022), sidang dengan agenda replik Penggugat. Sidang dihadiri semua pihak.
Pada Kamis (23/6/2022) selesai replik Penggugat.