Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pria PHP Digugat Gadis yang Tak Jadi Dinikahi Rp 1 Miliar di Pengadilan Negeri Kupang

Pria pemberi harapan palsu alias PHP di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur digugat seorang gadis yang kecewa tak jadi dinikahi ke Pengadilan Negeri.

Editor: rival al manaf
istimewa
Seorang pria pemberi harapan palsu digugat Rp 1 Miliar di pengadilan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Pria pemberi harapan palsu alias PHP di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur digugat seorang gadis yang kecewa tak jadi dinikahi ke Pengadilan Negeri.

Tak tanggung-tanggung gadis bernama Windy Ekaputri Datta itu menggugat pacarnya Rp 1 miliar.

Gugatan telah didaftar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg pada tanggal 31 Maret 2022.

Windy Ekaputri Datta menggugat Carlos Daud Hendrik yang ingkar janji akan menikahi dengan dalil perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Viral Video Istri Sah Labrak dan Gagalkan Acara Akad Nikah Sang Suami dengan Wanita Lain

Baca juga: Wanita Jambi Baru Sadar Suaminya Seorang Perempuan Setelah 10 Bulan Menikah

Baca juga: Kesaksian Mahasiswi Lepas dari Sekapan Pemuda Pengangguran, Setiap Hari Dipaksa Hubungan Suami Istri

Turut digugat Daniel Junus Hendrik.

Windy Ekaputri Datta didampingi kuasa hukumnya, Jeremias Alexander Weeo SH, MH dan Makson Ruben Rihi SH.

Perkara ini telah menjalani beberapa kali persidangan.

Sidang pertama pada Rabu (13/4/2022).

Sidang kedua Rabu (20/4/2022) dengan agenda mediasi oleh Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, SH.

Mediasi dinyatakan gagal dan sidang dilanjutkan untuk baca gugatan Penggugat.

 Pada Selasa (31/5/2022) kembali digelar sidang dengan agenda jawaban Tergugat.

Pada Selasa (7/6/2022) sidang dengan agenda jawaban Tergugat.

Sidang hanya dihadiri pihak pertama.

Kemudian pada Kamis (16/6/2022), sidang dengan agenda replik Penggugat. Sidang dihadiri semua pihak.

Pada Kamis (23/6/2022) selesai replik Penggugat.

Dalam petitum, kuasa hukum Windy Ekaputri Datta meminta Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggunggat untuk seluruhnya.

Baca juga: Jahe Madu Baik Dikonsumsi Sebelum Tidur, Ini 7 Manfaatnya bagi Kesehatan

Baca juga: Update Negosiasi Transfer Inter Milan dengan Lukaku dan Paulo Dybala

Baca juga: Pengakuan Tersangka Perampokan Minimarket di Bergas, Saya Pulang Kerja Katanya Diajak Jalan-jalan

"Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi janji mengawini Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan dan kepatutan."

"Menyatakan menurut hukum bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat maka Tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat," demikian petitum.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis (23/6).

Wartawan POS-KUPANG.COM sedang berupaya mengkonfirmasi pihak Penggugat dan Tergugat, termasuk kuasa hukum dan majelis hakim. (cr14)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Ingkar Janji Menikah, Wanita di Kota Kupang Gugat Pacar Rp 1 Miliar, 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved