Berita Tegal
Temui Demonstran, Bupati Umi: Tidak Semua Proyek Dikonsolidasi
Bupati Tegal sebut tak semua paket pekerjaan konstruksi dikonsolidasi.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Bupati Tegal Umi Azizah, mengatakan tidak semua paket pekerjaan konstruksi di bawah pagu Rp 200 juta dikonsolidasi pada pengadaan barang dan jasa Pemkab Tegal tahun ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Umi, saat menerima perwakilan warga pendemo yang menolak kebijakan konsolidasi,

di Ruang Rapat Bupati, Senin (20/6/2022).
Soal kecukupan waktu menjadi salah satu alasan pihaknya tidak mengonsolidasikan seluruh paket pekerjaan konstruksi pengadaan langsung, disamping pertimbangan teknis dan ketersediaan sumberdaya aparatur di Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Tegal yang jumlahnya terbatas, serta keberpihakannya pada pelaku UMKM.
Sebelumnya diberitakan, hasil monitoring control for prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menengarai ada potensi inefisiensi belanja APBD Kabupaten Tegal 2022 pada area intervensi pengadaan langsung (PL) barang dan jasa.
Sehingga KPK memberi arahan atau rekomendasinya kepada Pemkab Tegal agar melakukan konsolidasi paket PL, dan mengalihkannya ke proses lelang untuk menghemat anggaran belanja daerah.
Umi menandaskan pihaknya akan tetap mematuhi arahan KPK yang disampaikan pada rapat koordinasi program pencegahan korupsi dan optimalisasi pendapatan daerah, Selasa (7/6/2022) lalu.
“Kami, Pemerintah Kabupaten Tegal memiliki komitmen kuat untuk mengikuti arahan KPK. Kami tidak ingin ASN ataupun masyarakat terjebak pada praktik pelanggaran hukum pengadaan barang dan jasa,” tegas Umi, pada Tribunjateng.com, Senin (20/6/2022).
Meski demikian, dalam proses konsolidasi ini pihaknya tetap memperhatikan ekosistem pengadaan. Sehingga Umi menekankan kembali, tidak semua proyek PL akan dikonsolidasi.
Lebih lanjut Umi menyampaikan, inefisiensi pada paket PL yang telah dipetakan KPK tersebut harus menjadi peringatan semua pihak baik yang terlibat dalam proses perencanaan maupun penganggaran.
Menjadi momentum membangun tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan terbebas dari praktik korupsi.
Sebab di era open government dan pemerintahan elektronik ini, seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah terbuka dan terpantau.
Begitu pula dengan pengajuan proposal ataupun penawaran oleh penyedia barang dan jasa pada pengadaan langsung prosesnya sudah berbasis elektronik.
Sehingga kelengkapan dokumen dari calon penyedia menjadi syarat mutlak yang harus dicukupi, jika tidak ingin tertolak oleh sistem informasi pengadaan barang dan jasa.
Adapun paket pekerjaan yang sudah teridentifikasi terkonsolidasi, Umi meminta segera diproses lelang, termasuk paket pekerjaan PL yang tidak terkonsolidasi bisa secepatnya dilaksanakan.