Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

MKD DPR RI Sosialisasikan Pelat Nomor Khusus Kepada Polda Jateng

MKD DPR RI sosialisasikan plat nomor khusus saat kunjungan di Polda Jateng, Selasa.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
Dok. Polda Jateng
Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berikan kenang-kenangan kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat berkunjung ke Polda Jateng. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI  sosialisasikan plat nomor khusus saat kunjungan di Polda Jateng, Selasa (21/6/2022).

Pada kunjungannya tersebut rombongan diterima Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi beserta Wakapolda Brigjen Pol Abioso Seno Aji dan jajaran pejabat utama.

Juru Bicara rombongan, Maman Imanulhaq kunjungan kerja tersebut dalam rangka silahturahmi.

Selain itu juga mensosialisasikan tentang  Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Menurutnya dalam menjalankan tugas mendapat pelayanan khusus terkait nomor polisi (nopol) kendaraan khusus bagi anggota DPR.

Nopol tersebut sangat mendukung untuk kelancaran tugas.

"Nomor khusus ini juga jadi pengawasan masyarakat terhadap pemakaian kendaraan," jelasnya.

Ia menuturkan melalui plat nomor khusus masyarakat juga dapat mengawasi anggota dewan saat berada di jalanan. Khususnya dalam hal perilaku anggota DPR.

"Kami dapat nopol (tertentu) dari kepolisian. Nomor khusus ini juga jadi pengawasan masyarakat terhadap pemakaian kendaraan. Jika ada apa apa, dapat diidentifikasi itu milik siapa. Misal saya dari PKB itu pasti nomor kepalanya 05. Masyarakat bisa mengawasi perilaku anggota DPR di jalanan," tuturnya.

Selain TNKB, ia juga membahas penanganan Khilafatul Muslimin di Jateng.

Pihaknya mengapresiasi kinerja Polda Jateng dan stakeholder terkait tentang penanganan Khilafatul Muslimin

"Ini sangat bagus untuk memperkuat Ideologi Pancasila dan NKRI," tandasnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan nopol khusus anggota DPR sudah ada sejak lama dan telah diatur dalam regulasi.

"Untuk sementara pemberian nomor khusus ini baru diberlakukan untuk DPR RI atau di tingkat pusat saja," kata Dirlantas. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved