Berita Regional
Wanita Kupang Gugat Mantan Pacar Rp1,4 Miliar karena Tak Jadi Dinikahi Setelah Hamil dan Melahirkan
Di Kupang, seorang wanita menggugat mantan pacarnya sebesar Rp 1,4 miliar karena kesal batal dinikahi.
"Sidang pun telah berjalan sampai pada tahapan jawab menjawab. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 23 Juni 2022 lusa, dengan agenda replik penggugat," kata Jeremia.
Saat dilakukan mediasi, CDH mengaku tak mau melanjutkan hubungannya dengan WED ke jenjang pernikahan.
Jeremia menambahkan, tindakan CDH dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
"Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (CDH) merupakan perbuatan melawan hukum sebagai terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000," katanya.
Perbuatan CDH dinilai telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesal Batal Dinikahi, Wanita di Kupang Gugat Mantan Pacar Rp 1,4 Miliar
Baca juga: Detik-Detik Rombongan Suporter PSIS Semarang Diserang Setelah Laga Kontra Persis Solo