Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Urus Pindah KK

Cara Urus Surat Keterangan Pindah SKP Syarat Pindah KK Kartu Keluarga Kota Semarang untuk PPDB

Mendatangi RT dan RW tempat tinggal untuk mengurus Surat Pindah (SP) dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
ppdb.jatengprov.go.id
Cara Urus Surat Keterangan Pindah SKP Syarat Pindah KK Kartu Keluarga Kota Semarang untuk PPDB 

Syarat

1. Formulir permohonan KK;

2. Fotocopy buku nikah / akta nikah bagi yang menikah;

3. Fotocopy akta kelahiran bagr yang memiliki;

4. Surat keterangan ijin tinggal tetap bagi Orang Asing;

5. Surat keterangan pindah datang bagi yang kedatangan;

6. Surat keterangan datang dari Luar Negeri karena pindah

7. Surat Ketenangan Hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak

8. KTP

9. Kartu Ijin Tinggal bagi Orang Asing

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon datang ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) Kecamatan/Disdukcapil (sesuai kebutuhan) dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya;

2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkasidokumen permohonan. Setelah semua lengkap Petugas menginput ke dalam aplikasi SIAK untuk diteruskan ke Kasi;

3. Kasi memverifikasi melalui aplikasi SIAK, kemudian meneruskan ke Kabid

4. Kabid memverifikasi melalui aplikasi SIAK, kemudian meneruskan ke Kepala Dinas;

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved