Urus Pindah KK
Cara Urus Surat Keterangan Pindah SKP Syarat Pindah KK Kartu Keluarga Kota Semarang untuk PPDB
Mendatangi RT dan RW tempat tinggal untuk mengurus Surat Pindah (SP) dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Syarat
1. Formulir permohonan KK;
2. Fotocopy buku nikah / akta nikah bagi yang menikah;
3. Fotocopy akta kelahiran bagr yang memiliki;
4. Surat keterangan ijin tinggal tetap bagi Orang Asing;
5. Surat keterangan pindah datang bagi yang kedatangan;
6. Surat keterangan datang dari Luar Negeri karena pindah
7. Surat Ketenangan Hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak
8. KTP
9. Kartu Ijin Tinggal bagi Orang Asing
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon datang ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) Kecamatan/Disdukcapil (sesuai kebutuhan) dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya;
2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkasidokumen permohonan. Setelah semua lengkap Petugas menginput ke dalam aplikasi SIAK untuk diteruskan ke Kasi;
3. Kasi memverifikasi melalui aplikasi SIAK, kemudian meneruskan ke Kabid
4. Kabid memverifikasi melalui aplikasi SIAK, kemudian meneruskan ke Kepala Dinas;