Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Hasil Autopsi Ungkap Penyebab Kematian Wanita Setengah Telanjang di Apartemen Jakarta Selatan

Berdasarkan hasil autopsi, kematian korban disebabkan karena adanya gangguan jaringan di bokong akibat overdosis suntikan silikon.

Thinkstock
ILUSTRASI 


Budhi menyebut, penyuntikan silikon yang dilakukan L itu atas dasar permintaan korban kepada RH alias B. RH dan korban memang selama ini berteman.

"RH pasien dari L. Kemudian karena korban ini dekat dengan RH sering bercerita bahwa ingin memiliki tubuh seperti RH," kata Budhi.

Dari situ, RH kemudian merekomendasikan L kepada korban. RH juga mendapatkan upah dari proses penyuntikan silikon L kepada korban.

"RH ini yang merekomendasikan. RH ini mendapatkan upah dari penghubung antara korban dengan L," kata Budhi.

Budhi mengimbau kepada masayrakat apabila ingin melakukan aktivitas kecantikan dilakukan kepada orang yang memiliki keahlian.

"Perlu menjadi pelajaran kepada masyarakat adalah bahwa jika kita ingin merekomendasikan seseorang apalagi berkaitan dengan profesi tertentu, saya minta betul melihat dan memahami apakah yang direkomendasikan punya keahlian," kata Budhi.

15 suntikan ke korban


Polisi menyebut untuk prosesnya, L mengaku bisa melakukan 15 kali suntikan silikon di setiap titik yang diinginkan oleh pelanggannya, termasuk pada korban I.

"Dalam sekali proses suntikan ada 15 suntikan. Itu sekali pengerjaan tarifnya Rp 2,5 juta," ucap Budhi.

 
Polisi pun menyita beberapa barang bukti hasil jasa ilegal yang dilakukan L terhadap korban.

Beberapa di antaranya adalah satu jerigen silikon, cairan etanol, cairan penghilang rasa sakit (lidocaine) dan sejumlah jarum suntik.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berbeda. L dijerat Pasal 359 KUHP juncto Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-Undang Nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Adapun tersangka RH alias B dijerat Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP karena turut serta yang menganjurkan orang lain yang mengakibatkan kematian.

"Ancaman hukuman terhadap pasal yang kami jerat hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Budhi.

Kronologi penemuan jenazah

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved