Wabah PMK
Kota Semarang Dapat Jatah 100 Dosis Vaksin PMK
Kota Semarang memperoleh jatah 100 dosis vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK).
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kota Semarang memperoleh jatah 100 dosis vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK).
Jumlah tersebut dinilai sangat kecil jika dibanding junlah hewan ternak yang ada di ibu kota Jawa Tengah ini.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur mengatakan, jumlah hewan ternak di Kota Lunpia sebanyak 18 ribu ekor,
sedangkan vaksin PMK baru mendapat jatah sebanyak 100 dosis. Tentu saja, pihaknya perlu memetakan kandang mana saja yang akan dilakukan vaksinasi terlebih dahulu dengan jatah tersebut.
"Kota Semarang informasinya pagi ini dapat 100 dosis, kecil sekali. Kami bingung. Ini baru kami ambil.
Kami rencanakan besok lakukan vaksinasi," terang Hernowo, Kamis (23/6/2022).
Dia menjelaskan, vaksin PMK ini diutamakan untuk sapi perah terlebihdahulu sesuai SOP dari pemerintah pusat.
Vaksin PMK ini diperuntukkan bagi ternak yang masih sehat namun rentan terpapar gejala, misalnya sapi, kambing, domba, dan sebagainya.
Hewan yang akan divaksin juga tidak dalam kondisi bunting atau hamil. Vaksin ini boleh diberikan pada hewan yang sudah berusia minimal dua minggu.
"Nanti kami coba sapi perah dulu. Sapi-sapi yang memang lifetimenya panjang. Bukan sapi-sapi yang dipotong.
Ini sedang kami pilih kandang-kandang mana yang akan kami lakukan," paparnya.
Program vaksinasi PMK bagi hewan ternak ini, sambung Hernowo, merupakan hal baru bagi Dispertan. Pasalnya, sudah sekitar 35 tahun tidak ada wabah ini.
Ini membuat Dispertan harus menyiapkan segala sesuatu dengan baik. Vaksinasi rencananya akan dilakukan dari kandang ke kandang. Petugas akan berkeliling ke kandang ternak untuk melakukan vaksinasi.
"Kami punya delapan dokter hewan dan beberapa tenaga paramedis hewan. Nanti akan kami optimalkan," ucapnya.
Sebelumnya, Dispertan pun telah membentuk unit reaksi cepat penanganan PMK. Tugasnya, melakukan penanganan PMK mulai dari pengobatan, sanitasi, dan edukasi kepada para peternak, pedagang hewan, maupun pihak-pihak lainnya.