Berita Nasional
Mantan Mendag Muhammad Lutfi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Kasus Ekspor Minyak Goreng
Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait kasus pemberian izin ekspor minyak goreng, periode 2021-2022
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi terkait kasus fasilitas pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022.
Pantauan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (22/6), Lutfi tiba di lokasi untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.10 WIB.
Ia mengenakan pakaian kemeja batik lengan panjang berwarna abu-abu dengan corak biru tua dan masker putih.
Lutfi juga tampak membawa tas jinjing berwarna hitam.
Ia tidak berbicara banyak soal kedatangannya hari ini.
"Nanti ya," kata Lutfi kepada awak media di lokasi.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi untuk memperkuat pembuktian dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Rabu (22/6).
Ia menyebutkan Lutfi pun diperiksa dalam kapasitasnya lantaran memimpin kementerian tersebut selama masa dugaan korupsi itu terjadi.
Selain memeriksa Lutfi, Kejagung juga turut memanggil Karyawan Tripura Argo Persada berinisial SH hari ini.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan," jelasnya.
Hingga sekitar pukul 17.18 WIB, Lutfi masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kompleks Kejagung. Ia sudah diperiksa selama kurang lebih delapan jam sejak pukul 09.10 WIB.
Dalam kasus korupsi ini, penyidik menduga pemberian izin ekspor minyak sawit mentah ke beberapa perusahaan yang dilakukan oleh Kemendag melawan hukum.
Total ada lima tersangka yang telah dijerat Jaksa. Salah satunya ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian, penyidik juga menetapkan pihak swasta yang berperan sebagai penasehat yang membantu pengambilan keputusan penerbitan persetujuan ekspor bernama Lin Che Wei.
Kemudian, terdapat tiga bos perusahaan sawit yang turut terseret.
Mereka ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka. (Rahel/kps/cnn/TRIBUN JATENG CETAK)